Search
Close this search box.
Hong Kong’s Gay Pride parade AFP PHOTO / XAUME OLLEROS

SuaraKita.org – Empat dari delapan universitas negeri di Hong Kong menawarkan tunjangan bagi pegawai mereka yang berada dalam pernikahan sesama jenis.

Tiga universitas lain tidak memiliki kebijakan yang ditentukan, dan satu tidak mengakui hubungan sesama jenis.

Hong Kong Free Press (HKFP) mensurvei delapan universitas negeri Hong Kong yang didanai oleh University Grants Committee milik pemerintah Hong Kong.

Temuan itu datang ketika seorang pegawai sipil gay membawa pemerintah ke pengadilan tinggi Hong Kong karena mereka menolak menawarkan tunjangan tersebut kepada pasangannya.

Petugas imigrasi Angus Leung, yang menikahi pasangannya di Selandia Baru lima tahun lalu, menggugat pemerintah pada 2015. Dinas sipil menolak untuk mengakui status pernikahannya dan memberikan tunjangan kepada pasangannya seperti asuransi kesehatan.

Tunjangan bagi Pasangan

Pernikahan sesama jenis tidak legal di Hong Kong. Mereka juga tidak memiliki undang-undang untuk mencegah diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender.

Namun, dalam keputusan penting pada bulan Juli, Pengadilan Banding memutuskan pasangan sesama jenis akan dapat mengajukan permohonan visa untuk pasangan mereka.

Kebijakan baru, yang diberlakukan bulan ini, berarti siapa pun yang memasuki kemitraan sipil sesama jenis yang sah dan resmi diakui, serikat sipil atau pernikahan di luar negeri dapat mengajukan permohonan visa pasangan.

City University of Hong Kong, the Chinese University of Hong Kong, the Hong Kong University of Science and Technology, dan Hong Kong Baptist University, semuanya mengatakan mereka menawarkan berbagai tunjangan bagi pasangan sesama jenis yang telah menikah secara legal.


Ini termasuk pembiayaan medis dan gigi. Beberapa tunjangan yang ditawarkan tergantung pada pasangan yang tidak menerima tunjangan dari  pemberi kerja mereka.

Hong Kong Polytechnic University mengatakan kepada HKFP bahwa mereka tidak memberikan tunjangan kesehatan untuk pasangan sesama jenis.

Terlebih lagi, tiga universitas negeri lainnya, termasuk University of Hong Kong, tidak memberikan tanggapan yang jelas.

Alfred Ip, Ketua LSM Pink Alliance, mengatakan kepada HKFP bahwa ini adalah ‘kabar baik’. Dia menyambut empat universitas yang ‘memimpin dalam mengakui kesetaraan pernikahan’.

Dia mengatakan, bagaimanapun, sangat disayangkan bahwa lembaga-lembaga publik, bukan pemerintah, yang memimpin ini.

Kasus pengadilan besar berikutnya di Hong Kong

Awal bulan ini, seorang hakim Hong Kong mengijinkan Angus Leung untuk membawa pemerintah ke Pengadilan Banding karena menolak memberikan tunjangan pasangannya.

Hakim Jeremy Poon Siu-chor dari Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa kasus tersebut harus diajukan ke pengadilan atas karena hal itu memunculkan pertanyaan tentang kepentingan publik. Pengadilan Banding akan memutuskan aspek-aspek mana dari kasus yang akan diterima.

Pada 2017, Pengadilan Tingkat Pertama memutuskan Biro Layanan Sipil harus memberikan tunjangan kepda pasangan Angus Leung. Tapi keputusan itu tidak memihak kepada Angus Leung pada aplikasinya untuk pengembalian pajak bersama.

Secara signifikan, hakim mengatakan putusan tidak akan melegalkan pernikahan sesama jenis.

Namun pada bulan Juli, Pengadilan Tinggi Hong Kong membatalkan keputusan tersebut. Hakim berpendapat bahwa konstitusi-kecil kota, Undang-undang Dasar, mendukung ikatan sipil bagi pasangan  heteroseksual.

Pengadilan tinggi akan memutuskan apakah keadaan hukum dan sosial harus dipertimbangkan dalam kasus ini. (R.A.W)

Sumber:

GSN