Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Hanya 56 persen dari negara-negara di dunia memungkinkan kelompok LGBT untuk berorganisasi tanpa ancaman penangkapan atau tuduhan pelecehan terhadap negara, hal ini semakin meminggirkan organisasi gay dari masyarakat arus utama, menurut laporan OutRight Action International:.

Kelompok pembela hak LGBT OutRight Action International menganalisis 194 negara dan menemukan bahwa hanya 109 negara yang memungkinkan kelompok LGBT untuk mendaftar secara legal.

Di 55 negara, termasuk Rusia dan Lebanon, organisasi gay ada, tetapi tanpa otorisasi negara. Lainnya, seperti Malaysia, melarang secara langsung kelompok LGBT untuk mendaftarkan organisasi mereka.

“Ini adalah cara menghambat dan mencoba menghentikan segala bentuk kemajuan atau mendorong kesetaraan yang ingin dilakukan oleh kelompok LGBT,” kata Maria Sjödin, wakil direktur eksekutif OutRight.

“Saya benar-benar percaya bahwa perubahan dalam masyarakat terjadi karena orang mengatur dan mendorongnya. Itu adalah bagaimana kesetaraan yang lebih besar untuk orang-orang LGBT telah tercapai. ”

Survei menemukan bahwa di 30 negara, termasuk Afghanistan, Turkmenistan, dan Somalia, tidak mungkin menemukan organisasi LGBT yang resmi.

Menyangkal hak warga untuk berorganisasi adalah “cara pemerintah untuk mempersulit, sehingga saya mengira pemerintah berharap orang-orang akan menyerah,” Maria Sjödin menambahkan.

Pemerintah menggunakan alasan agama dan moral untuk membatasi organisasi masyarakat sipil, catat laporan tersebut, dengan kelompok-kelompok yang dilarang karena menentang “kepentingan nasional”.

Di negara-negara seperti Nigeria, homoseksualitas adalah ilegal, membuat proses pendaftaran organisasi LGBT menjadi lebih bermasalah.

“Tanpa registrasi ada banyak hal yang tidak dapat Anda lakukan,” kata Jean Chong, co-founder Sayoni, organisasi pembela hak LGBT yang berbasis di Singapura.

“Tidak mungkin untuk mendapatkan ruang kantor dan Anda tidak dapat meminta sumbangan secara terbuka karena Anda bukan badan hukum.”

Pendaftaran secara resmi dimungkinkan di Singapura, tetapi laporan tersebut mencatat bahwa upaya oleh kelompok masyarakat sipil untuk mengajukan otorisasi sering diblokir.

Sekelompok aktivis gay lebih sering mendaftar di bawah judul payung yang lebih generik, seperti kelompok perempuan atau kelompok hak asasi manusia, kata Jean Chong. Tetapi konsekuensi bagi negara-negara yang melarang pembentukan kelompok masyarakat sipil sama sekali bisa menjadi keras, tambahnya.

“Kami berbicara tentang bunuh diri, depresi dan penyalahgunaan narkoba- dan kekerasan. Itu selalu ada, tetapi tidak dilihat dan tidak terlihat di mata publik, ”katanya.

“Ketika kelompok tidak dapat mendaftar, mereka tidak dapat secara efektif mengumpulkan dana, sehingga membatasi kemampuan mereka untuk melakukan hal-hal seperti penelitian dan mengumpulkan data dan melakukan advokasi substantif seputar masalah ini. (R.A.W)

Laporan penelitian dapat diunduh pada tautan berikut:

[gview file=”http://suarakita.org/wp-content/uploads/2018/08/The-Global-State-of-LGBTIQ-Organizing-The-Right-to-Register.pdf”]

Sumber:

the globe and mail

OutRight Action International