SuaraKita.org – Perjuangan untuk mengakhiri kriminalisasi homoseksualitas di Lebanon baru saja mendapatkan salah satu dorongan hukum terbesarnya.
Pengadilan Banding Lebanon memutuskan bahwa homoseksualitas bukanlah kejahatan.
Lebanon mengkriminalisasi homoseksualitas hingga satu tahun penjara di bawah Pasal 534 KUHP. Pasal 534 melarang perbuatan seks ‘tidak wajar’. Meskipun belum digunakan untuk memenjarakan siapa pun baru-baru ini, pihak berwenang menggunakannya untuk mengintimidasi komunitas LGBT.
Keputusan Pengadilan Banding bersifat historis karena ini adalah pertama kalinya pengadilan banding memutuskan tentang masalah ini. Empat sidang pengadilan sebelumnya tentang masalah ini semuanya dilaksanakan di pengadilan pidana.
Dalam putusannya pengadilan mengatakan hubungan seks homoseksual tidak boleh dikriminalisasi kecuali terjadi di depan umum atau dengan seseorang yang di bawah umur.
Hakim Randa Khoury juga memutuskan bahwa Pasal 534 sudah ketinggalan jaman dan tidak mencerminkan ‘pembangunan sosial’.
Meskipun melegalkan homoseksualitas masih jauh, keputusan pengadilan yang terbaru adalah langkah maju yang positif.
Politisi harus bertindak
Parlemen Lebanon juga harus membuat langkah untuk membatalkan Pasal 534, menurut aktivis LGBT.
Sebelum pemilihan umum bulan Mei, partai Kataeb menjadi yang pertama secara aktif mengkampanyekan legalisasi homoseksualitas. Politisi lainnya juga berkampanye untuk hak-hak gay untuk pertama kalinya dalam sejarah Lebanon.
Tetapi partai Kataeb tidak begitu berhasil dalam pemilihan.
“Kami membutuhkan peradilan tertinggi untuk mengirim pesan agar tidak menggunakan KUHP untuk menyerang komunitas LGBT,” kata Georges Azzi, direktur eksekutif Arab Foundation for Freedom and Equality.
“Jika tidak diperintahkan dari pemerintah untuk menangkap orang berdasarkan seksualitas, polisi masih berhak menangkap orang,” kata Georges Azzi.
“Kami membutuhkan pengadilan tertinggi untuk mengirim pesan agar tidak menggunakan KUHP untuk menyerang komunitas LGBT.” (R.A.W)
Sumber: