Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Dengan ditetapkannya Mahkamah Agung India untuk melaksanakan dengar pendapat tentang petisi yang menantang kriminalisasi homoseksualitas pada hari Selasa (9/7) besok, Indian Psychiatry Society (IPS) mengatakan bahwa homoseksualitas bukanlah gangguan kejiwaan.

Bersuara untuk mendukung dekriminalisasi homoseksualitas, IPS mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu (7/7) bahwa mereka mengakui “seksualitas sesama jenis sebagai varian normal seksualitas manusia seperti heteroseksualitas dan biseksualitas”.

“Tidak ada bukti ilmiah bahwa orientasi seksual dapat diubah oleh pengobatan apa pun dan setiap upaya tersebut dapat, pada kenyataannya, menyebabkan rendahnya harga diri dan stigmatisasi orang tersebut,” IPS menambahkan.

IPS, pada tahun 2017, merupakan satuan tugas untuk isu-isu lesbian, gay, biseksual dan transgender. Gugus tugas tersebut yang sekarang sebagian dibentuk kembali, melanjutkan pekerjaannya untuk mendukung sikap bahwa homoseksualitas “tidak boleh dianggap sebagai penyakit mental, apalagi perbuatan kriminal”.

Mereka juga mengatakan bahwa posisinya sejalan dengan American Psychiatric Association dan International Classification of Diseases of the World Health Organisation yang menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan kejiwaan pada tahun 1973 dan 1992.

Pada tahun 2009, Pengadilan Tinggi Delhi telah mendekriminalisasi Pasal 377, sebuah perintah yang disisihkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2013. Pada bulan Januari, pengadilan mengatakan akan meninjau kembali keabsahan konstitusional Pasal 377 dan merujuk masalah tersebut ke panel konstitusional yang terdiri dari Ketua Mahkamah Agung India Dipak Misra dan Hakim R F Nariman, A M Khanwilkar, D Y Chandrachud dan Indu Malhotra. (R.A.W)

Sumber:

India times