Search
Close this search box.

[Opini] Tindakan Represif Terhadap LGBT di Indonesia

Oleh : Febriana Firdaus*

SuaraKita.org – Bulan lalu,  di tengah-tengah ruwetnya perdebatan, komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender Indonesia (LGBT) didukung oleh keputusan untuk menghapus frase “sesama jenis” dari pasal tentang percabulan dalam RUU KUHP. perubahan hukum yang telah memicu banyak perdebatan. Keputusan menunjukkan masih ada sedikit kesopanan di negara ini.

Resolusi itu tiba setelah beberapa organisasi sipil terkemuka mengkritik ungkapan tersebut, dan mengikuti enam bulan ketegangan di parlemen, dengan para pembela hak asasi manusia berhimpun untuk menentang pemerintah dan partai-partai Islam. Akhirnya, pemerintah mengakui bahwa memasukkan frasa itu akan mendiskriminasikan komunitas LGBT.

Namun masih jauh dari jelas apakah sikap melunak ini menandai kemenangan bagi komunitas LGBT di Indonesia, atau hanya selingan. Selama dua tahun terakhir, isu LGBT telah digunakan sebagai senjata politik dalam upaya untuk merebut dukungan pemilih dalam pemilihan lokal. Menjelang pemilu nasional mendatang pada 2019, ada risiko isu LGBT akan digunakan kembali.

2016: tahun perang proksi

Perang proksi LGBT dimulai setelah selebaran tentang konsultasi seksual menjadi viral dan menjadi berita utama pada bulan Januari 2016. Kelompok Dukungan dan Pusat Sumber Daya Studi Seksualitas Universitas Indonesia (The Support Group and Resource Center on Sexuality Studies of the University of Indonesia /SGRC-UI) yang membuat selebaran tersebut dituduh sebagai kelompok komunitas individu LGBT.

Hal ini segera diikuti dengan peringatan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla tentang pendanaan Program Pembangunan PBB (UNDP) untuk kampanye LGBT di Indonesia. Seorang pekerja LSM mengatakan kepada saya bahwa telah menjadi umum bagi Indonesia untuk melarang pendanaan internasional terkait isu LGBT, Papua, dan anti-komunis 1965 – tiga masalah paling sensitif di negara ini. Pemerintah bahkan berusaha memaksa aplikasi pengiriman pesan seperti WhatsApp menghapus emoji yang dianggap terkait dengan isu LGBT, meskipun tindakan ini sebagian besar diabaikan.

Kemudian, pada titik gelap dalam kepanikan LGBT yang menyita perhatian Indonesia pada tahun 2016, muncul protes yang memaksa penutupan Pondok Pesantren Waria Al-Fatah di Yogyakarta, tempat perlindungan bagi waria, yang digambarkan sebagai orang yang memiliki tubuh seorang lelaki tetapi jiwa seorang perempuan. Shinta Ratri, pendiri pesantren, mengatakan kepada saya selama acara peringatan di bulan Februari bahwa ini adalah pertama kalinya demonstrasi telah diatur sedemikian rupa. “Sebelum itu,” katanya, “keluhan kepada kami hanya datang hanya dari individu-individu”.

Tragedi tersebut sayangnya terjadi di Yogyakarta. Saya mengamati sebuah kelompok agama yang mengklaim untuk mempromosikan toleransi, namun serangan yang diarahkan pada komunitas LGBT digambarkan sebagai amar maruf nahi munkar (memerintahkan kejahatan yang baik dan melarang, untuk menyelamatkan orang-orang dari dosa).

Kejadian-kejadian ini, bagaimanapun, hanyalah awal dari kampanye melawan LGBT warga negara Indonesia.

Kebencian telah meningkat, dan tidak hanya dari kelompok-kelompok agama yang main hakim sendiri. Isu LGBT digunakan oleh para politisi untuk menuntut perhatian mayoritas agama Indonesia, tindakan yang ditulis oleh Jakarta Post dalam editorial sebagai “The politics of gay-bashing” dan Human Rights Watch mendokumentasikan itu sebagai homofobia yang bodoh.

Bahkan Ridwan Kamil, Walikota Bandung dan salah satu politisi lokal yang paling disukai di Indonesia, mengecewakan banyak orang dengan tidak mendukung komunitas LGBT ketika ia menyatakan:

Preferensi seksual harus menjadi masalah pribadi dan tidak dapat diekspos atau dikampanyekan tentang publik karena ada perilaku sosial yang tidak dapat diterima di Indonesia.

 

2017: ujaran kebencian, penganiayaan, dan penggerebekan

Pada 2017, kampanye melawan komunitas LGBT bergeser ke gangguan fisik ke kehidupan pribadi orang-orang.

Penggerebekan rumah pasangan gay oleh kelompok moral yang main hakim sendiri di Aceh pada bulan Maret diikuti oleh setidaknya empat insiden serupa: serangan di sebuah pesta gay di Surabaya; penangkapan lebih dari 140 orang di sebuah pesta sauna gay yang diduga; penangkapan lima tersangka lesbian di Medan; dan penggusuran 12 perempuan dari rumah mereka di Jawa Barat, berdasarkan asumsi berprasangka atas identitas seksual mereka.

Lalu datanglah kampanye untuk menantang pasal moralitas dalam KUHP. Pada bulan Mei, sebuah kelompok agama yang menyebut diri mereka Family Love Alliance (AILA) mengajukan petisi untuk  membuat hubungan seks pranikah dan hubungan sesama jenis agar dihukum hingga lima tahun penjara – sebuah petisi yang akhirnya ditolak di pengadilan.


2018: gerakan anti-LGBT di parlemen

Pada tahun 2018, kelompok-kelompok konservatif, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan percaya diri membawa kampanye anti-LGBT ke parlemen, mencari perubahan pada KUHP. Ironi dari kampanye moralitas itu sangat kaya, mengingat mantan ketua PKS dipenjarakan pada tahun 2013 karena korupsi, dan seorang anggota PKS lainnya tertangkap kamera sedang melihat gambar-gambar porno di tabletnya di parlemen.

Upaya-upaya untuk melarang komunitas LGBT memicu kampanye oposisi oleh aktivis hak asasi manusia dan masyarakat luas yang menyebabkan pemerintah sedikit melunak akhir-akhir ini. Namun upaya untuk mendiskriminasi komunitas LGBT terus berlanjut, terutama di tingkat lokal.

Menurut Walikota Depok, pihaknya telah membentuk pasukan khusus anti-LGBT, untuk “membatasi kehadiran komunitas LGBT di Depok”. Pemantau hak asasi manusia telah melaporkan kasus diskriminasi serupa, dari Aceh hingga Kalimantan. Lebih dari seminggu yang lalu, di Jawa Barat, contoh lain dari pelecehan massa terhadap dua transgender perempuan dilaporkan.


Angin kecil untuk perubahan
Sementara sikap melunak pemerintah untuk menghapus frase “sesama jenis” dari KUHP Indonesia disambut baik sebagai kemajuan, pekerjaan untuk melindungi LGBT Indonesia masih jauh dari selesai. Aktivis hak asasi manusia menduga kampanye kebencian akan berkembang menjadi upaya untuk memasukkan ketentuan anti-LGBT dalam perubahan penyiaran dan ketentuan keamanan nasional.

Komunitas LGBT di Indonesia juga mengulurkan harapan bahwa Presiden Joko Widodo pada akhirnya akan memecah kebisuannya terhadap isu tersebut, membuat pernyataan yang berani untuk melindungi komunitas LGBT sebagai minoritas di Indonesia.

Tetapi bahkan langkah-langkah terbaik yang dirancang untuk melindungi komunitas LGBT akan runtuh jika politisi homofobik melihat imbalan politik dalam fitnah. Berapa banyak politisi yang benar-benar “memahami” kesulitan menjadi LGBT? Mungkin mereka berpendidikan tinggi, tetapi tidak berpikiran terbuka dan cukup berani untuk berbicara mendukung kaum minoritas.

Harapan yang sesungguhnya adalah berhentinya diskriminasi LGBT di Indonesia. (R.A.W)

*Febriana Firdaus adalah seorang jurnalis yang sering menulis artikel tentang politik, korupsi, hak asasi manusia dan LGBT, dan terorisme untuk media Indonesia dan internasional. Dia adalah editor Ingat65, sebuah proyek online untuk perspektif anak muda tentang warisan pembantaian 1965-1966 di Indonesia. Ikuti twitternya di @febrofirdaus

Sumber:

Lowy Institute