SuaraKita.org – Survei tahun 2017 yang dilakukan oleh Mainichi Shimbun terhadap 69 pemerintah daerah yang mengelola pusat konsultasi anak menunjukkan bahwa hanya Metro Tokyo yang mengecualikan pasangan sesama jenis dari menjadi orangtua angkat. Aturan baru akan diterapkan pada 1 Oktober.
Orang tua angkan mengadopsi anak-anak yang tidak dapat tinggal bersama orang tua mereka karena pelecehan atau alasan lain ke rumah mereka untuk jangka waktu tertentu. Dengan menggunakan standar yang ditetapkan, pemerintah kota menilai apakah calon orang tua angkat memiliki rumah yang cocok untuk membesarkan anak. Standar-standar Metro Tokyo saat ini mengharuskan calon orangtua angkat yang belum menikah untuk memiliki pengalaman atau kualifikasi membesarkan anak sebagai perawat atau pekerja perawatan anak, atau keahlian serupa. Selain itu, seorang kandidat diharuskan untuk tinggal dengan seorang dewasa atau pasangan yang sah menurut hukum. Namun, pasangan sesama jenis tidak memenuhi syarat di bawah standar ini.
Undang-Undang Kesejahteraan Anak (The Child Welfare Act) direvisi pada tahun 2016 sejalan dengan kebijakan Departemen Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan untuk mempromosikan orang tua angkat. Langkah terbaru Pemerintah Metropolitan Tokyo untuk mengizinkan pasangan sesama jenis menjadi orangtua angkat berasal dari amandemen ini. Serta menghapus penghalang ini, Tokyo juga menghilangkan syarat pengalaman membesarkan anak dan persyaratan kualifikasi ahli untuk calon orang tua angkat yang belum menikah. Lajang sekarang juga akan diizinkan untuk menjadi orang tua angkat jika mereka dianggap memiliki kemampuan untuk membesarkan anak-anak.
Seorang wakil dari pemerintah metropolitan Tokyo berkata, “Ada banyak jenis keluarga. Kami ingin meningkatkan pilihan untuk menanggapi berbagai kebutuhan anak-anak.” (R.A.W)
Sumber: