Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Seorang hakim federal di Texas telah memutuskan bahwa pekerja tidak dapat didiskriminasikan berdasarkan identitas gender atau orientasi seksual mereka.

Hakim Lee Rosenthal – hakim ketua di Pengadilan Distrik Selatan Texas yang berbasis di Houston – memutuskan bahwa para pekerja dilindungi dari diskriminasi seperti itu di bawah undang-undang ketenagakerjaan federal yang melindungi pekerja berdasarkan gender mereka.

Keputusan itu muncul saat sebuah kasus di mana seorang perempuan mengklaim bahwa dia tidak dipekerjakan oleh Phillips 66, sebuah perusahaan energi, karena dia seorang transgender.

Hakim Lee Rosenthal memutuskan bahwa perempuan tersebut, Nicole Wittmer, tidak dapat membuktikan bahwa dia tidak dipekerjakan karena dia adalah seorang transgender. Tetapi dia juga memutuskan bahwa jika Nicole Wittmer dapat membuktikan bahwa dia didiskriminasi karena identitas gendernya, dia akan memiliki alasan untuk menuntut berdasarkan hukum federal.

Pengacara Nicole Wittmer mengatakan bahwa meskipun mereka kecewa, karena keputusan itu tidak menguntungkan mereka, keputusan bahwa seorang pekerja dapat menuntut di bawah undang-undang federal karena diskriminasi karena identitas gender adalah sesuatu yang berharga.

“Keuntungannya di sini adalah membantu mendefinisikan lanskap bagi orang-orang yang telah didiskriminasikan di tempat kerja karena status transgender mereka,” kata pengacara Nicole Wittmer, Alfonso Kennard Jr. “Putusan ini menggemparkan bumi – dengan cara yang baik.”

Keputusan tersebut menandai pertama kalinya seorang hakim federal di Texas mengatakan bahwa para pekerja LGBT tidak dapat didiskriminasikan di bawah Pasal VII, yang melarang diskriminasi jenis kelamin di tempat kerja.

“Dalam setahun terakhir, ada upaya untuk memperluas perlindungan Pasal VII untuk memasukkan diskriminasi berdasarkan status transgender dan orientasi seksual,” ujar hakim Lee Rosenthal. “Meskipun belum membahas masalah ini, kasus baru-baru ini bersifat persuasif. … Pengadilan menganggap bahwa status Nicole Wittmer sebagai perempuan transgender menempatkannya di bawah perlindungan Pasal VII.” (R.A.W)

Sumber:

THEHILL