Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Komite legislatif parlemen Perancis hampir dengan suara bulat telah memilih keputusan untuk melindungi pencari suaka LGBT dari deportasi jika mereka berhadapan dengan hukuman atas dasar seksualitas di negara asal mereka.

Amandemen tersebut, awalnya diajukan oleh sekitar 50 anggota parlemen dari partai Presiden Emmanuel Macron yaitu Presiden La République en Marche yang disahkan oleh Assemblée Nationale.

Perubahan yang diusulkan berusaha untuk mengecualikan negara-negara yang menghukum homoseksualitas dari daftar resmi negara-negara asal aman (official list of safe countries of origin) Perancis.

Berdasarkan undang-undang saat ini, pencari suaka yang datang ke Perancis dari negara dalam daftar ini dapat dideportasi melalui sistem jalur cepat, bahkan jika mereka mengajukan banding.

Amandemen ini diajukan oleh anggota parlemen La République en Marche, Elise Fajgeles dan Matthieu Orphelin, yang berusaha untuk menghapus negara-negara “di mana homoseksualitas mungkin menjadi sasaran penganiayaan atau hukuman pidana” dari daftar 16 negara “aman” ini.

Ke-16 negara tersebut adalah Albania; Armenia; Benin; Bosnia-Herzegovina; Cape Verde; Georgia; Ghana; India; Kosovo; Bekas Republik Yugoslavia Makedonia; Mauritius; Moldova; Mongolia; Montenegro; Senegal; Serbia.

India, Ghana dan Senegal akan dihapus berdasarkan perubahan yang diusulkan.

Jika amandemen disahkan oleh Senat Prancis, migran yang berasal dari negara-negara yang menghukum hubungan sesama jenis akan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Nasional Prancis untuk Hak Asylum jika permintaan suaka mereka ditolak, tanpa risiko deportasi dalam prosesnya.

Matthieu Orphelin memuji amandemen itu sebagai sebuah langkah maju untuk penegakan hak LGBT. “Bagaimana kita bisa menyebut negara-negara yang mengkriminalisasi LGBT” sebagai negara aman “?” Katanya, dalam sebuah komentar.

“Hari ini, ada pencari suaka yang datang ke negara kami karena mereka telah dianiaya karena orientasi seksual mereka.

“Sangat penting untuk mengubah definisi negara yang aman dan untuk menegaskan kembali bahwa hanya ada segelintir negara di dunia di mana individu LGBT dihormati,” tambahnya.

Namun, beberapa pendukung hak-hak pengungsi mengatakan amandemen itu tidak cukup menjangkau untuk melindungi pencari suaka LGBT.

LSM Perancis, Cimade, yang memberi dukungan kepada para pengungsi, memuji pemungutan suara tersebut “sebagai sesuatu yang baik” bagi pengungsi LGBT yang datang dari negara-negara yang tidak lagi dianggap “aman” di bawah amandemen.

Tapi, Cimade juga menyatakan bahwa ada negara-negara lain yang mungkin tidak memiliki undang-undang yang melarang homoseksualitas, “tidak selalu lebih aman” untuk LGBT, karena bisa saja homofobia masih merajalela.

Cimade menyerukan penghapusan lengkap daftar negara-negara aman, dengan alasan bahwa sekali pencari suaka dimasukkan melalui sistem deportasi jalur cepat, mereka akan memiliki hak yang lebih sedikit dan permohonan mereka hanya didengar oleh satu hakim daripada dewan kehakiman.

Héloïse Mary, presiden organisasi Prancis, Baam, yang juga memberikan dukungan kepada para migran, menggemakan keprihatinan ini, dengan alasan bahwa ada “banyak negara” di mana homoseksualitas tidak dihukum, tetapi individu LGBT dipaksa untuk tetap tunduk pada praktik homofobia, seperti “terapi konversi . ” (R.A.W)

Sumber:

Pinknews