Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Lebih dari 100.000 orang telah menandatangani petisi yang menyerukan kepada para pemimpin negara-negara Persemakmuran untuk mendekriminalisasi homoseksualitas. 37 negara persemakmuran masih memiliki undang-undang yang melarang homoseksualitas, sembilan negara memiliki hukuman maksimal hukuman seumur hidup di penjara, dan di Nigeria Utara, Brunei dan daerah pedesaan Pakistan, hukuman mati dapat ditegakkan.

Petisi menyerukan kepada semua negara Persemakmuran untuk mendekriminalisasi homoseksualitas, melarang diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, melindungi LGBT dari kejahatan atas dasar kebencian dan untuk berkonsultasi dan terlibat dalam dialog dengan organisasi LGBT nasional.

Pencetus petisi, Edwin Sesange, yang bekerja di African Equality Foundation, mengatakan: “Permintaan untuk kesetaraan tidak lagi menjadi masalah bagi minoritas tetapi bagi mayoritas.

“Karena itu saya berterima kasih kepada semua orang yang telah berhasil membuat masalah ini tersorot.

“Tanda tangan ini mewakili kebutuhan yang tidak bisa lagi diabaikan oleh kepemimpinan di Persemakmuran.

“Saya menghimbau kepada para pemimpin dan pemangku kepentingan lainnya untuk mewakili pandangan dan suara orang-orang LGBT yang tidak bersalah, tertindas, terdiskriminasi dan teraniaya.”

Salah satu negara Persemakmuran di mana hal-hal mungkin menjadi lebih baik bagi komunitas LGBT adalah Kenya. Hakim saat ini sedang meninjau KUHP negara Afrika yang melarang “seks yang tidak wajar”. Keputusan mereka memiliki potensi yang dapat mendekriminalisasi homoseksualitas  atau bahkan membuat hak-hak gay di negara ini menjadi lebih buruk. Namun, hal-hal mungkin lebih condong ke arah yang pertama, karena negara tersebut baru-baru ini memutuskan bahwa pemeriksaan anal secara paksa adalah ilegal.

Petisi dapat ditandatangani di sini. (R.A.W)

Sumber:

Gay Times