Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Anggota parlemen di kawasan Asia Tenggara tidak setuju dengan rencana Indonesia mengkriminalkan homoseksualitas.

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia saat ini sedang memperdebatkan usulan amandemen terhadap KUHP. Beberapa amandemen tersebut termasuk mengkriminalkan hubungan sesama jenis dan seks pranikah, dan memperluas definisi perzinahan.

Komisi DPR terdiri dari politisi multi partisan Indonesia mengajukan rancangan undang-undang tersebut ke parlemen. Anggota parlemen yang tergabung dalam kelompok Anggota Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (ASEAN Parliamentarians for Human Rights /APHR) mengatakan bahwa usulan perubahan tersebut sangat melanggar hak privasi dan non-diskriminasi di Indonesia.

APHR terdiri dari anggota parlemen aktif dan mantan anggota parlemen Asia Tenggara. Mereka menggunakan posisi mereka untuk mencegah diskriminasi, menjunjung tinggi kebebasan politik, dan mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia di wilayah asia tenggara.

“Amandemen ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hak privasi dan kebebasan fundamental di Indonesia,” kata anggota dewan APHR dan anggota parlemen Filipina Teddy Baguilat.

“Sangat mengkhawatirkan bahwa jika urusan pribadi antara dua orang yang menyetujui dan mematuhi hukum dapat dibuka untuk campur tangan dan pengawasan pemerintah.”

APHR meminta anggota parlemen Indonesia untuk menolak amandemen tersebut.

“Bagi sebuah negara yang telah menganggap dirinya sebagai pemimpin di kawasan ASEAN dengan isu-isu hak asasi manusia, hal ini jelas akan menjadi langkah ke arah yang salah,” kata Teddy Baguilat.

‘Indonesia harus melindungi hak warganya, daripada mengekspos mereka yang mengakibatkan pelecehan dan persekusi.’

Kekhawatiran terhadap LGBT

Anggota parlemen APHR mengungkapkan keprihatinannya tentang implikasi amandemen yang diajukan untuk hak LGBT di Indonesia.

Mereka sangat prihatin dengan komunitas LGBT karena adanya peningkatan rasa permusuhan yang dramatis terhadap individu-individu LGBT dari kelompok Islam militan, otoritas negara, dan organisasi keagamaan arus utama.

Tindak kekerasan terhadap komunitas LGBT telah mengakibatkan ratusan orang ditahan di pesta-pesta gay berdasarkan undang-undang anti-pornografi di Indonesia.

Di Jawa Barat, polisi membentuk satuan tugas khusus untuk memantau komunitas LGBT. Di provinsi yang sama 12 orang yang dicurigai sebagai lesbian diusir dari rumah mereka.

Komunitas LGBT di Aceh menghadapi masa yang lebih sulit dibandingkan dengan negara-negara lain di Indonesia. Tahun lalu, dua lelaki dicambuk karena menjadi gay dan memiliki hubungan homoseksual.

‘Jika disahkan, perubahan pada KUHP ini akan memperkuat prasangka dan diskriminasi yang ada yang dihadapi oleh masyarakat yang sudah rentan di Indonesia, dan melegitimasi intimidasi yang sedang berlangsung, kekerasan homofobik, dan penyalahgunaan wewenang polisi,’ kata Teddy Baguilat.

“Sangat penting bagi DPR untuk menolak amandemen ini, untuk memastikan bahwa status Indonesia sebagai negara terbuka dan pluralistik tetap utuh.” (R.A.W)

Sumber:

GSN