SuaraKita.org – Seorang dokter gay yang ditolak untuk mengadopsi anak kandungnya yang lahir melalui ibu pengganti (surrogate mother) di negara asalnya, Singapura akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.
Anak lelaki berusia empat tahun lahir melalui ibu pengganti di Amerika Serikat. Dokter dan pasangannya yang telah berhubungan selama 13 tahun ini ingin secara resmi mengadopsi anak mereka di negara asalnya.
Ministry of Social and Family Development Singapura menolak permohonan mereka pada Desember tahun lalu.
Permohonannya ditolak karena Kementerian mengatakan bahwa anak tersebut dikandung dalam keadaan yang dianggap tidak sah di Singapura.
Tapi lelaki tersebut berusaha lewat jalan adopsi sehingga dia bisa ‘melegitimasi hubungannya dengan anak itu’.
Pengacara lelaki tersebut mengatakan bahwa dia telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Klien kami telah mengajukan banding atas keputusan tersebut,” kata pengacara Ivan Cheong.
Tanggal sidang belum ditetapkan, namun kasusnya akan didengar oleh Family Division of the High Court.
Hak LGBT di Singapura
Hubungan homoseksual adalah ilegal di Singapura, begitu juga hubungan heteroseksual yang tidak menikah adalah sesuatu yang tidak lazim di Singapura.
Pasangan sesama jenis tidak diizinkan untuk mengadopsi anak-anak di Singapura, namun secara individu, seseorang diizinkan untuk melakukannya.
Pada bulan Maret tahun lalu sekelompok pengacara setempat membuat ‘Buku Pedoman untuk Pasangan LGBT & Keluarga di Singapura‘ untuk membantu pasangan sesama jenis memahami hak hukum mereka.
Indulekshmi Rajeswari, seorang pengacara mencetukan ide untuk membuat buku panduan untuk membantu teman LGBT-nya.
“Saya tahu teman-teman saya bertanya kepada saya karena mereka tidak mengetahui pengacara ramah LGBT lainnya,” katanya saat itu. (R.A.W)
Sumber: