SuaraKita.org – Sebuah keputusan bersejarah telah disahkan untuk mempermudah individu transgender untuk mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Pakistan.
Individu transgender sekarang dapat menggunakan nama ‘guru’ mereka sebagai pengganti orang tua mereka saat mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk yang terkomputerisasi.
The National Database and Registration Authority (NADRA) memberi wewenang untuk perubahan tersebut di Mahkamah Agung Lahore.
Biasanya semua orang membutuhkan nama orang tua mereka saat mengajukan permohonan untuk membuat KTP yang terkomputerisasi. Tetapi bagi banyak individu transgender, mereka akan memiliki kesulitan apabila mereka tidak diakui oleh orang tua mereka atau orang tuanya tidak mengetahui identitas transgender mereka.
NADRA mengumumkan pada awal September bahwa akan membuat perubahan pada sistem pendaftaran KTP yang terkomputerisasi untuk mempermudah individu transgender.
‘Individu transgender sekarang dapat menggunakan nama gurunya sebagai orang tua dan memberi kesaksian tentang keabsahan KTP,’ kata perwakilan untuk NADRA kepada pengadilan.
‘Pendaftaran guru akan dilakukan di markas NADRA melalui modul yang sudah digunakan untuk pendaftaran anak yatim.’
NADRA membuat perubahan setelah seorang perempuan transgender, Mian Aasia, membawa masalah ini ke pengadilan.
Memiliki KTP sangat penting untuk mencari pekerjaan dan untuk keperluan sehari-hari lainnya di Pakistan. Hal ini juga menjadi penting dalam sensus. Individu transgender Pakistan berpendapat bahwa banyak yang tidak terdata dalam sensus 2016 karena mereka tidak memiliki KTP.
Individu ‘gender ketiga’ Pakistan dikenal sebagai ‘khawaja sira’ dan berbeda dengan konsep identitas transgender barat.
Ada sebuah praktik kepercayaan kuno di sebuah tempat di mana khawaja sira baru kan diasuh oleh seorang guru yang akan merawat dan membimbing mereka.
Guru bertindak sebagai keluarga baru yang memberi dukungan termasuk dukungan sosial dan finansial. (R.A.W)
Sumber: