SuaraKita.org – The Crown Prosecution Service (CPS), lembaga negara Inggris setingkat kejaksaan beberapa waktu lalu menerbitkan sebuah pembaruan tentang bagaimana mereka akan menuntut pelaku kejahatan atas dasar kebencian dan membantu para korban di Inggris dan Wales. Termasuk di dalamnya, untuk pertama kalinya CPS mengakui bahwa korban kejahatan atas dasar kebencian terhadap individu biseksual memiliki pengalaman dan kebutuhan yang berbeda dengan korban kejahatan homofobia dan transfobia dan bahwa individu biseksual dapat menjadi korban kejahatan atas dasar kebencian berdasarkan orientasi seksual dari individu gay maupun heteroseksual.
Beberapa satuan polisi seperti di Greater Manchester telah mulai mencatat insiden bifobia secara terpisah, namun sampai sekarang biro statistik nasional memasukkan mereka ke dalam data kasus kejahatan homofobia.
Di tengah meningkatnya volume laporan ke polisi, CPS berkonsultasi dengan kelompok masyarakat dan mitra peradilan pidana untuk menghasilkan pernyataan yang telah mengalami revisi ini, yang mencakup berbagai untaian kejahatan atas dasar kebencian yang meliputi: rasisme dan keagamaan; disabilitas; dan homofobia, biphobia serta transfobia.
CPS juga telah menerbitkan panduan hukum yang telah direvisi yang menetapkan bagaimana jaksa harus membuat keputusan dan cara menangani kasus-kasus ini di pengadilan.
Poin utama yang terkandung dalam dokumen tersebut meliputi:
- Sebagai pengakuan atas pertumbuhan kejahatan kebencian yang dilakukan dengan menggunakan media sosial, sebuah komitmen untuk memperlakukan kejahatan secara daring (online) sama seriusnya dengan pelanggaran secara luring (offline) akan dilakukan sambil mempertimbangkan dampak potensial pada masyarakat luas dan juga korban.
- Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, untuk pertama kalinya, kebijakan CPS akan mengakui bahwa korban kejahatan atas dasar kebencian terhadap individu biseksual memiliki pengalaman dan kebutuhan yang berbeda terhadap korban pelanggaran homofobia dan transfobia.
- CPS menyadari bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk secara aktif untuk menghapus hambatan terhadap keadilan bagi korban dan saksi yang memiliki disabilitas, memastikan mereka mendapat dukungan yang tepat agar mereka dapat memberikan bukti/kesaksian terbaik mereka.
CPS menandai penerbitan dokumen dengan diluncurkannya kampanye media sosial – #HateCrimeMatters – untuk mendorong orang agar berani melaporkan insiden kejahatan atas dasar kebencian.
Selain itu mereka juga menerbitkan panduan dukungan daring khusus untuk korban yang memiliki disabilitas dan para saksi tindak kejahatan.
Alison Saunders, dari kantor kejaksaan, mengatakan: “Kejahatan atas dasar kebencian memiliki efek korosif terhadap masyarakat kita dan oleh karena itu merupakan area prioritas bagi CPS. Kejahatan semacam ini dapat mempengaruhi seluruh masyarakat, memaksa orang mengubah cara hidup mereka dan hidup dalam ketakutan.
“Dokumen-dokumen ini mempertimbangkan konteks yang dianggap menyinggung untuk memberikan kesempatan terbaik bagi jaksa untuk memberi keadilan bagi korban. Mereka juga menginformasikan kepada korban dan saksi apa yang dapat mereka harapkan dari kita.
“Saya harap, revisi ini akan memberi masyarakat rasa percaya untuk maju dan melaporkan setiap tindak kejahatan atas dasar kebencian, dengan mengetahui bahwa mereka akan dianggap serius dan diberi dukungan yang mereka butuhkan.”
Kejahatan atas dasar kebencian adalah sebuah pelanggaran dimana pelaku dimotivasi oleh permusuhan atau menunjukkan rasa benci kepada seseorang atas dasar memiliki disabilitas, berdasarkan ras, agama, orientasi seksual dan identitas atau ekspresi gender para korban. (R.A.W)
Sumber: