SuaraKita.org – Pihak berwenang Inggris berjanji untuk mengadili kejahatan kebencian yang dilakukan secara daring (online) dengan serius sebagai respon atas pertumbuhan ujaran kebencian di media sosial dan potensi kejahatan tersebut yang mempengaruhi banyak orang.
Pedoman baru yang dikeluarkan Senin lalu menguraikan sikap keras pemerintah Inggris terhadap serangan kebencian secara daring berdasarkan ras, agama, difabilitas, orientasi seksual serta identitas dan ekspresi gender. Selain itu, panduan tersebut untuk pertama kalinya menyatakan kejahatan kebencian terhadap biseksual dianggap berbeda dari serangan homofobia atau transfobia.
“Dokumen-dokumen ini mempertimbangkan luasnya konteks yang dianggap menyinggung untuk memberikan kesempatan terbaik bagi jaksa untuk meraih keadilan bagi korban,” kata Alison Saunders, kepala kantor kejaksaan, dalam sebuah pernyataan. “Mereka juga menginginkan agar korban dan saksi mengetahui apa yang seharusnya mereka harapkan.”
Panduan tersebut menggarisbawahi kebutuhan jaksa untuk melakukan pendekatan proaktif terhadap kejahatan atas dasar kebencian, menasihati mereka untuk memahami perubahan sifat dasar internet dan kebijakan yang berbeda dari tiap-tiap jaringan media sosial untuk menghapus ujaran kebencian. Ini mendesak jaksa untuk mengidentifikasi “pencetus” dan juga “pemantik atau penyebar” serangan semacam itu. (R.A.W)
Sumber: