Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Setelah seorang tentara gay dihukum karena berhubungan seks dengan seorang tentara gay lainnya di bulan Mei, pemerintah Korea Selatan  mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji undang-undang militernya yang melarang aktivitas homoseksual.

Pemerintah Korea Selatan sedang mengerjakan sebuah laporan hak asasi manusia yang menerangkan bahwa mereka akan tunduk kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mereka menyatakan, “Kami sedang meninjau undang-undang tersebut sehingga akan membuat peraturan lebih jelas bagi prajurit gay,” dengan menambahkan bahwa tidak semua prajurit gay akan dihukum hanya karena aktivitas homoseksual.  Laporan tersebut akan diserahkan ke badan hak asasi manusia U.N. akhir bulan ini.

Pada bulan Mei lalu, pengadilan militer menghukum seorang kapten Angkatan Darat sampai enam bulan di penjara, dan membebastugaskannya selama setahun, karena melakukan kegiatan homoseksual. Menurut Undang-Undang Pidana Militer, sodomi bisa dihukum hingga dua tahun penjara.

Hukuman tersebut muncul ketika sebuah desas-desus tentang upaya militer untuk memburu tentara gay dan mempermalukan mereka secara terbuka, yang oleh para aktivis hak asasi manusia disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Pelanggaran hak terhadap tentara gay di Korea Selatan telah menjadi perhatian oleh negara lain, yang secara resmi merekomendasikan Korea Selatan pada tahun 2012 untuk memperbaiki situasi melalui sesi tinjauan sejawat sesama anggota PBB.  Laporan yang akan diberikan oleh pemerintah Korea Selatan tersebut merupakan tanggapan atas rekomendasi yang diberikan. (R.A.W)

Sumber:

Koreatimes