Search
Close this search box.

 

SuaraKita.org – The International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association (ILGA), sebuah organisasi LGBT internasional merilis sebuah laporan yang menyatakan bahwa LGBT masih ilegal di 72 negara di seluruh dunia.

Laporan tersebut mengidentifikasi 72 negara sebagai “negara yang mengkriminalisasi” atau negara-negara dimana individu LGBT dapat menghadapi konsekuensi hukum jika mereka terungkap memiliki sebuah hubungan.

Dari 72 negara ini, undang-undang anti-LGBT berlaku sama untuk lelaki dan perempuan di 45 negara. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa empat negara menerapkan hukuman mati untuk LGBT yang teridentifikasi, sementara delapan negara bagian lainnya “mengizinkan” hukuman mati namun belum menerapkannya.

 Asia Selatan, Afrika bagian timur dan selatan, dan Timur Tengah ditemukan sebagai daerah yang paling kejam dan homofobik, sementara Eropa barat dan seluruh belahan bumi bagian barat ternyata jauh lebih toleran terhadap hubungan LGBT. Perlindungan LGBT masih diperdebatkan dan banyak kelompok hak asasi manusia telah mengemukakan kekhawatiran tentang masa depan hak LGBT.

Hanya 9 negara yang secara eksplisit menyebutkan orientasi seksual sebagai sesuatu yang patut untuk dilindungi dari diskriminasi dalam konstitusi mereka. Di sisi lain, 72 negara memiliki ketentuan hukum yang melindungi pekerja dari diskriminasi dalam pekerjaan berdasarkan orientasi seksual, dan 63 negara telah memberlakukan berbagai undang-undang non-diskriminatif, komprehensif dan spesifik. Tahun ini ILGA juga melihat negara-negara yang secara eksplisit melarang apa yang disebut ‘terapi konversi’: hanya 3 di antaranya telah mengambil tindakan nasional mengenai masalah ini, namun daftarnya diperkirakan akan terus berlanjut di tahun-tahun depan.

Ketika berbicara tentang perlindungan dan pengakuan hubungan dan keluarga LGBT, ILGA mencatat bahwa kesetaraan pernikahan telah terlaksana di 22 negara, sementara ada 28 negata yang menjamin beberapa pengakuan kemitraan sipil. Ada 86 negara yang memiliki Lembaga HAM Nasional yang mencakup orientasi seksual dalam lingkup pekerjaan mereka dan dapat menjadi langkah awal untuk perubahan undang-undang dan kebijakan. (R.A.W)

Laporan lengkap dapat di unduh pada tautan di bawah ini

[gview file=”http://suarakita.org/wp-content/uploads/2017/07/ILGA_State-Sponsored_Homophobia_2017.pdf”]

Sumber:

The International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association