Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Parlemen Selandia Baru dengan suara bulat meminta maaf atas “luka dan penderitaan yang luar biasa” yang dialami oleh ratusan lelaki yang dihukum karena homoseksualitas pada saat homoseksualitas dianggap sebagai perbuatan kriminal selama bertahun-tahun.

Parlemen Selandia Baru mengambil langkah untuk mengajukan permintaan maaf secara resmi kepada semua orang-orang tersebut yang secara tidak adil dihukum berdasarkan undang-undang kuno. Mereka juga menyetujui tahapan pertama dari sebuah  undang-undang yang akan memungkinkan untuk menghapus catatan kriminal para lelaki tersebut. Undang-undang yang dikeluarkan empat tahun setelah Selandia Baru melegalkan kesetaraan pernikahan bagi pasangan LGBT. Langkah-langkah tersebut disahkan dengan persetujuan bulat di antara anggota parlemen dari berbagai partai politik.

 “Hari ini kami menyatakan bahwa kami sangat menyesal atas luka dan stigma yang diderita oleh sekian banyak lelaki Selandia Baru yang dikriminalisasi oleh undang-undang yang tidak benar, dan untuk itu kami mohon maaf,” kata Amy Adams, Menteri Kehakiman Selandia Baru, Kamis (6/7) kemarin.

Amy Adams mengatakan bahwa bahwa seks konsensual antara orang dewasa dianggap kriminal adalah sebuah hal yang tidak dapat terbayangkan pada hari ini.

“Tidak ada kata terlambat untuk meminta maaf,” kata Amy Adams kepada anggota parlemen. “Meskipun kita tidak bisa menghapus ketidakadilan yang telah terjadi, permintaan maaf ini adalah tindakan simbolis namun penting yang kami harap akan membantu mengatasi kerugian yang dialami akibat kesalahan ini.”

Pemerintah memperkirakan ada sekitar 1.000 orang lelaki yang akan dihapus catatan kriminalnya. Sebagian besar dituntut setelah 1965 dan sebelum 1986, saat Selandia Baru mendekriminalisasi homoseksualitas. Mereka dihukum karena kejahatan seperti perbuatan tidak senonoh, sodomi dan menyediakan tempat untuk tindakan homoseksual.

Mereka nantinya perlu mengajukan tuntutan agar kasus mereka ditinjau ulang, karena undang-undang kriminalisasi homoseksualitas tersebut tidak membedakan antara  hubungan yang bersifat konsensual dan non-seksual, kata Amy Adams. Sementara itu, hubungan lesbian tidak pernah secara eksplisit ilegal menurut hukum Selandia Baru.

Anggota parlemen oposisi Grant Robertson mengutip kalimat yang diujarkan oleh seorang lelaki yang terpaksa mengundurkan diri dari Angkatan Darat Selandia Baru karena seksualitasnya.

“Setelah 53 tahun, tuduhan tersebut masih memunculkan rasa untuk membenci diri sendiri, merasa tidak berharga, bersalah dan malu karena diperlakukan dengan tidak adil,” kata lelaki yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Grant Robertson mengatakan bahwa perubahan undang-undang akan memungkinkan lelaki tersebut mendapatkan martabatnya kembali di tahun-tahun terakhir hidupnya.

Grant Robertson, yang melela sebagai gay mengatakan bahwa dia berdiri diatas pundak orang-orang yang divonis bersalah menurut undang-undang kriminalisasi homoseksualitas. “Kenyataan bahwa saya, sebagai seorang lelaki gay, bisa melela dengan bangga dan menjadi anggota parlemen adalah sebuah penghormatan atas pengorbanan Anda,” katanya.

Amy Adams mengatakan bahwa para korban kriminalisasi homoseksualitas tersebut tidak akan menerima kompensasi apapun, walaupun Grant Robertson mengatakan bahwa hal itu harus dipertimbangkan kembali. (R.A.W)

Sumber:

NBC