SuaraKita.org – Kelompok transgender di Pakistan baru saja menerima sebuah perubahan besar dalam usahanya memperjuangkan hak dasar manusia.
Kementerian Dalam Negeri Pakistan mengeluarkan paspor pertama negara tersebut yang mengakui gender ketiga bagi individu transgender, menurut keterangan dari lembaga Trans Action Pakistan. Alih-alih memiliki “lelaki” atau “perempuan” untuk dicantumkan dalam dokumen resmi mereka, individu transgender warga negara Pakistan dapat memiliki “X” di dalam kategori jenis kelamin. Human Rights Watch mengatakan bahwa keputusan ini adalah sebuah kemajuan besar bagi Pakistan, sebuah negara dimana warga transgender mengalami tindak kekerasan yang cukup tinggi pada tahun 2016.
Trans Action Pakistan menulis di halaman Facebook mereka “Setelah perjuangan panjang, akhirnya kami kembali dapat membuat sebuah perubahan” sembari mengunggah foto paspor Farzana Riaz, direktur dari lembaga tersebut yang telah memiliki penanda gender “X”.
Kategori “X” diberlakukan secara umum dalam kartu identifikasi atau KTP nasional, namun Farzana Riaz merupakan orang pertama yang menerima paspor yang mengakui dirinya sebagai transgender sejak Mahkamah Agung Pakistan memberikan pengakuan terhadap transgender lima tahun yang lalu.
“Sebelumnya saya memiliki paspor yang menuliskan jenis kelamin saya sebagai laki-laki,” kata Farzana Riaz. “Tapi kali ini saya mengatakan kepada pihak berwenang bahwa saya tidak akan menerima paspor saya jika tidak mengidentifikasikan diri saya sebagai transgender.”
Komunitas transgender di Pakistan menghabiskan waktu empat tahun dalam sebelum Mahkamah Agung Pakistan memberikan penunjukan gender ketiga kepada individu transgender dan interseks pada tahun 2012. Lelaki dan perempuan transgender diberikan kartu identitas nasional untuk digunakan sebagai syarat untuk ikut memilih dalam pemilihan umum, namun bukan paspor. Dan pada tahun ini, individu transgender akan ikut dihitung dalam sensus nasional di negara tersebut.
Individu gay dan transgender masih sering dikucilkan dalam masyarakat Pakistan. Tindakan homofobik, dilakukan atas dasar sanksi agama di negara tersebut.
Negara lain, seperti Jerman, Nepal dan India, juga memiliki pilihan gender ketiga yang tersedia pada paspor dan kartu identitas nasional mereka. Amerika Serikat tidak memiliki opsi non-biner untuk paspor, namun warga transgender boleh merubah pilihan jenis kelamin (lelaki dan perempuan) untuk dicantumkan di paspor mereka dengan syarat harus menunjukkan “surat pernyataan asli yang ditandatangani dari dokter berlisensi.” Namun, Oregon dan Washington DC, adalah negara bagian yang baru –baru ini menambahkan pilihan non-biner “X” untuk dicantumkan dalam Surat Izin Mengemudi. (R.A.W)
Sumber: