Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Portugal telah mengumumkan bahwa mereka akan melarang tindakan operasi pada bayi yang terlahir interseks.

Ketika operasi tersebut dilakukan, maka akan meninggalkan luka parut dan hilangnya hormon alami yang ada pada bayi tersebut serta hilangnya kepekaan seksual dan kemandulan.

Bayi interseks adalah bayi yang lahir dengan memiliki organ genital lelaki dan perempuan sekaligus. Bayi tersebut memperoleh tindakan operasi untuk “menormalkan” organ reproduksi dan genital mereka.

Portugal mngikuti Malta yang terlebih dahulu melakukan pelarangan operasi yang tidak perlu dilakukan terhadap anak-anak interseks pada tahun 2015 lalu. Malta menjadi negara pertama yang memberlakukan peraturan tersebut.

Organisasi Amnesty International menganggap tindakan praktik bedah invasif kepada anak-anak interseks tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Dalam laporannya mereka mengungkapkan penemuan bahwa tindakan operasi kerap dilakukan meski bukan dalam keadaan darurat.

Praktik operasi pembedahan “dapat melanggar hak asasi manusia, termasuk hak anak, hak integritas fisik dan tubuh dan hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai,” demikian pernyataan Amnesty International dalam laporannya.

Parlemen Eropa juga telah meminta lebih banyak tindakan untuk melindungi kesehatan mental bagi individu intersex dan transgender. Banyak orang yang mengalami operasi ini dilaporkan memiliki hasil pemeriksaan fisik atau psikologis yang bernilai negatif.

Dalam laporan tersebut tertulis  “Pembenaran (tindakan operasi kepada anak interseks) ini didasarkan pada stereotip gender yang sudah medarah daging bahwa jenis kelamin itu biner, bahwa anak-anak akan tumbuh menjadi heteroseksual, dan bahwa anak-anak yang tubuhnya tidak sesuai dengan gender akan mengalami kerusakan psikologis.”

Amnesty International mengklaim bahwa walaupun dalam beberapa kasus mungkin ada tujuan medis untuk operasi, namun operasi pada individu interseks pada anak seringkali dilakukan untuk membuat mereka sesuai dengan sistem gender biner. Laporan tersebut juga meminta pemerintah di negara-negara yang belum melarang prosedur operasi tersebut untuk membuat pedoman yang menghormati hak asasi manusia pada individu interseks. (R.A.W)

Sumber:

Pink News