Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Kota Osaka menjadi kota pertama di Jepang yang secara resmi telah mengakui pasangan sesama jenis menjadi orang tua angkat. Pemerintah kota Osaka melakukannya sebagai upaya untuk mengeliminasi diskriminasi kepasa kelompok minoritas seksual.

Pengakuan tersebut ditandai dengan disahkannya 2 orang lelaki yang satu berusia 40an dan pasangannya yang berusia 30an sebagai orang tua angkat. Kedua lelaki yang tidak mau disebutkan identitasnya ini mengangkat seorang anak lelaki dan telah tinggal bersama mereka sejak bulan Februari lalu.

Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan mengatakan bahwa masih belum ada dasar bagi pasangan sesama jenis untuk di sahkan menjadi orang tua angkat. Namun, pemerintah kota mengabulkan permohonan pasangan tersebut untuk menjadi orang tua angkat yang mengasuh anak-anak yang tidak dapat dibesarkan oleh orangtua biologis mereka karena alasan tertentu seperti penyalahgunaan, setelah meyakini bahwa mereka berdua paham dengan sistem orang tua angkat dan mereka memiliki finansial yang memadai untuk membesarkan seorang anak.

Langkah ini muncul di tengah pengakuan yang berkembang di kalangan masyarakat tentang  hak-hak LGBT, dimana beberapa pemerintah daerah ada yang sudah secara hukum mengakui kemitraan sesama jenis. Namun masih ada argumen yang menentang LGBT untuk membesarkan anak, dimana secara tradisional hanya pasangan yang telah menikah  atau individu yang diizinkan untuk menjadi orang tua angkat.

Pasangan tersebut mengatakan bahwa mereka senang karena telah menjadi orang tua angkat dan diakui sebagai satu kesatuan dalam rumah tangga seraya menambahkan bahwa anak tersebut sekarang dapat hidup dengan nyaman.

Dulu pernah terjadi di wilayah Kanto, bagian timur negara Jepang dimana 2 orang perempuan yang diakui secara individual memenuhi syarat sebagai orang tua angkat. Setelah itu mereka bersama-sama mengangkat seorang anak

Dalam kasus yang sekarang,  pasangan lelaki tersebut berkonsultasi di Pusat Konsultasi Anak kota Osaka pada musim gugur tahun 2015 lalu tentang menjadi orang tua asuh.

Setelah menjalani proses pelatihan dan pengawasan oleh Pusat Konsultasi Anak dan Badan Kesejahteraan sosial, pasangantersebut resmi diakui pada 22 Desember 2016 sebagai orang tua angkat diizinkan untuk mengadopsi  anak berusia di bawah 18 tahun.

Belum ada ketentuan dalam hukum Jepang yang mengecualikan pasangan sejenis untuk menjadi orang tua angkat. Menurut data pemerintah per tanggal 1 Maret 2015, dari 3.704 rumah tangga orang tua angkat secara nasional, 3216 rumah tangga adalah pasangan menikah sedangkan sisanya 488 orang adalah rumah tangga dengan orang tua tunggal.

Sumber:

Japan Today