Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Dalam upaya untuk lebih memberdayakan masyarakat transgender, pemerintah India telah memutuskan bahwa mereka sekarang berhak  mendapatkan lahan dan perumahan di daerah pedesaan di bawah peraturan daerah Vasundhara seperti yang ditunjukkan dalam Peraturan Land Settlement Pemerintahan Orissa, 1983 .

Sashadhar Nayak, utusan pemerintah yang mewakili dinas pendapatan dan dinas penanggulangan bencana akan memastikan bahwa hal yang dimaksud dapat segera terpenuhi. Sashadar juga mengatakan bahwa pada tanggal 15 April 2014 pengadilan negara telah memutuskan bahwa  ada gender lain selain gender biner yaitu transgender dan akan diakui dan diperlakukan sebagai gender ketiga dengan tujuan menjaga hak-hak mereka di bawah Bab III Undang-undang Konstitusi dan Hukum yang dibuat oleh DPR dan badan legislatif negara.

Mahkamah Agung juga telah memutuskan bahwa transgender termasuk dalam ekspresi orang yang muncul dalam Pasal 14 Undang-undang Konstitusi dan berhak atas perlindungan hukum hukum di semua bidang termasuk persamaan hak sipil dan kewarganegaraan seperti warga negara lain.

Sashadar Nayak menambahkan bahwa pengadilan Apex juga telah mengarahkan pemerintah Pusat dan negara untuk menyusuni berbagai skema kesejahteraan sosial bagi kemajuan transgender. Pemerintah negara bagian telah meluncurkan skema Vasundhara tahun 2005-06 dengan misi untuk menyediakan lahan bagi semua keluarga tidak mampu.

Pratap Kumar Sahu, pimpinan dari  the All Odisha Kinner and Third gender Association mengatakan bahwa ada sekitar 18000 orang transgender yang mencari nafkah dengan cara mengemis. Menurutnya selain menyediakan lahan bagi mereka, pemerintah juga selayaknya merehabilitasi mereka di rumah singgah . (R.A.W)

 

Sumber:

New Indian Express