Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Sebuah Rancangan undang-undang diajukan ke parlemen Filipina yang akan membuat tindakan pelecehan terhadap perempuan dan LGBT dianggap sebagai perbuatan ilegal. Senator Risa Hontiveros mengajukan RUU “Safe Streets and Public Spaces Act of 2017” minggu lalu.

RUU ini akan melarang menyiuli seseorang (dengan maksud menggoda secara seksual), memaksa untuk memegang serta tindakan paksaan untuk meminta nama dan kontak

RUU ini juga melarang untuk menggunakan kata-kata hinaan terhadap identitas atau ekspresi gender  dan orientasi seksual seseorang termasuk penghinaan secara seksis, homofobik dan transfobik di ruang publik.

Senator Risa Hontiveros mengatakan bahwa RUU tersebut dibuat berdasarkan Hukum Anti-kekerasan Seksual tahun 1995

“Saya mengajukan RUU 23 tahun setelah pemberlakuan Hukum Anti-kekerasan Seksual yang terbatas untuk tempat kerja dan hubungan atasan dengan bawahan” katanya.

Berdasarkan RUU ini kelak jika seseorang melanggar maka dia akan berhadapan dengan hukuman sampai dengan 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar 10.000 Peso atau sekitar 6.5 Juta Rupiah.

Pelecehan adalah masalah yang serius di Filipina. Menurut data yang diambil dari salah satu kota dengan populasi yang padat di Filipina, Quezon City menunjukkan bahwa 3 dari 5 orang perempuan mengalami pelecehan di jalan. Sedangkan sebuah lembaga survey Filipina, Social Weather Station menunjukkan data bahwa 9 dari 10 orang perempuan berusia antara 18 sampai dengan 24 tahun mengalami bermacam bentuk pelecehan seksual di ruang publik.

Senator Risa Hontiveros mengatakan bahwa dia telah menerima cukup banyak laporan dari murid sekolah dan menurutnya perlakuan tersebut mengganggu pekerjaan, pendidikan dan kehidupan seseorang.

“Mungkin seseorang berpikir bahwa menggoda adalah sebuah pujian, namun komentar yang melecehkan, bahasa tubuh dan tindakan asusila kepada seseorang di ruang publik adalah seksis dan ofensif”. Ucap Risa

Pihak otoritas Metro Manila dan unit lokal dari Kepolisian Nasional Filipina akan diberikan kewenangan untuk menangkap pelaku. (R.A.W)

Sumber:

GSN