Search
Close this search box.

Apakah Lebanon Dalam perjalanan Menuju Dekriminalisasi Homoseksualitas?

Oleh: Florence Massena*

SuaraKita.org – Pada tanggal 26 Januari, hakim Lebanon Rabih Maalouf mengeluarkan perintah pengadilan yang menyatakan bahwa “homoseksualitas adalah pilihan pribadi, dan bukan pelanggaran hukum.” Rabih Maalouf adalah hakim keempat sejak tahun 2009 untuk melawan Pasal 534 dari KUHP Lebanon, yang menyatakan bahwa homoseksualitas adalah tindakan seksual  yang “bertentangan dengan hukum alam” yang dihukum sampai satu tahun penjara.

Pada 2013, Lebanese Psychiatric Society menyatakan bahwa homoseksualitas bukan merupakan gangguan mental dan tidak perlu diobati. Pada 2015, mereka memperbarui  pernyataan dan  menyerukan penghapusan Pasal 534.

“Ini semua adalah langkah-langkah kecil yang bertujuan untuk melegalkan homoseksualitas. Ini bukan kemenangan”  kata Bertho Makso, seorang aktivis Lebanon dari LSM  Proud Lebanon. “Kemenangan yang nyata akan terjadi ketika Pasal 534 diubah atau dihapuskan. Tapi sekarang prioritasnya adalah untuk mendidik orang untuk menghindari penganiayaan kaum homoseksual ‘dan membuat perubahan terjadi”.

Bertho Makso mengatakan, “Putusan ini sangat penting karena hakim menggunakan hukum yang berbeda tentang kebebasan pribadi yang tidak mempengaruhi masyarakat, menambahkan bahwa tugas pengadilan adalah untuk melindungi hak asasi manusia dan martabat rakyat”. Yang dimaksud oleh Rabih Maalouf adalah Pasal 183 dari KUHP – yang menyatakan, “tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan hak tanpa melanggar tidak akan dianggap sebagai suatu pelanggaran” – dan konvensi Internasional tentang hak Asasi Manusia yang Libanon ditandatangani pada tahun 2006.

Menurut sebuah sumber anonim yang dekat dengan Kementerian Kehakiman, putusan ini mengadopsi posisi yang berbeda dari tiga putusan sebelumnya, dimana hakim berpendapat bahwa sangat mustahil  untuk mendefinisikan ‘alam’ untuk menghapuskan kriminalisasi oleh Pasal 534″.

Dia menambahkan, “Saya yakin pendekatan yang terakhir ini, karena membawa perilaku sesama jenis dari tekstersebut dengan menggunakan logika. Ditambah lagi, hukum Lebanon tidak dapat menentang konvensi internasional, memiliki kekuatan lebih dari hukum pidana”.

Tapi dia tidak optimis dalam hal amandemen atau penghapusan Pasal 534. “Saya benar-benar ragu hukum ini dapat dihapuskan karena komposisi parlemen Lebanon” katanya. “Mereka sangat terinspirasi oleh teks-teks agama dan apa yang dikatakan dalam Al-Quran, misalnya, bahwa homoseksualitas adalah dosa dan tidak harus dibicarakan secara terbuka. Ini adalah penghalang nyata bagi kebebasan LGBT. Satu-satunya hal yang baik adalah bahwa sebagian besar hakim – bahkan yang konservatif – tidak lagi menggunakan penjara sebagai hukuman karena homoseksualitas. Biasanya adalah denda yang mereka harus membayar ketika mereka dilepaskan. Kecenderungan peradilan di Lebanon tidak terlalu keras, tapi masalahnya adalah di bagian penahanan, di mana LGBT sering mengalami pelecehan dan kadang-kadang bahkan penyiksaan oleh ISF [Internal Security Forces/Pasukan Keamanan Internal ]”.

ISF menggunakan pemeriksaan dubur pada orang-orang yang diduga berhubungan sesama jenis, yang  dikecam oleh Human Rights Watch dalam laporan 2012 dengan mengatakan bahwa “jaksa penuntut umum Lebanon sering memesan prosedur pemeriksaan dubur invasif dan kasar untuk lelaki yang diduga melakukan hubungan seks sejenis”.

Pada tahun yang sama, Lebanese Order of Physicians  melarang para dokter untuk melaksanakan “tes telur” – dimana logam objek berbentuk telur dimasukkan ke dalam rektum  seseorang yang diduga homoseksual, karena dianggap terkait dengan penyiksaan. Selanjutnya, keluarlah sebuah pernyataan Departemen Kehakiman yang  mendesak jaksa penuntut umum negara untuk melarang tes tersebut.

“Polisi mengancam orang dengan tes ini sejak 2013, namun mereka tidak lagi melakukannya kepada  orang yang mereka duga” kata Bertho Makso. “Sekarang mereka menggunakan teknik lain yang tersedia untuk membuktikan bahwa seseorang adalah homoseksual – dengan memeriksa aplikasi ponsel nya, kontak dan gambar di media sosial. Namun, anggota komunitas LGBT yang terbukti, secara sewenang-wenang ditahan dan disiksa, bahkan secara psikologis. “

Nasser, nama samaran, mengatakan, “Sebagai seorang pria gay di Lebanon, saya benar-benar tidak ada keluhan. Saya mendapatkan free pass, seperti kebanyakan lelaki gay lain sebelum saya. “

Dia mengatakan, “yang menjadi masalah adalah garis pemisah antara  perempuan dengan lelaki ,cis(gender) dengan transgender  dan kaya dengan miskin – bukan letak geografis seperti di perkotaan dan pedesaan.  Transgender perempuan dan lelaki memiliki hidup yang lebih sulit dibandingkan lelaki gay cisgender. Menurut  Nasser, cara terbaik untuk mengubah situasi tersebut adalah pemberian hak yang lebih atas tubuh sendiri dan pribadi. Sikap tentang kesadaran sedang dibahas di sekolah-sekolah untuk membuat perubahan politik dan sikap dalam jangka panjang”.

Dalam hal mendidik masyarakat tentang masalah ini, Bertho Makso mengatakan, “Kami akan terus memimpin sebuah perjuangan kecil, tapi sekali lagi kita harus bekerjasama dengan masyarakat -. Mungkin dengan dukungan publik dari tokoh-tokoh terkenal dan bekerjasama dengan media”

Pendidikan dan kesadaran tampaknya menjadi satu-satunya solusi untuk menciptakan masyarakat dan sistem hukum yang lebih toleran terhadap orang-orang LGBT di Lebanon, dengan kemenangan kecil seperti perintah pengadilan 26 Januari.

* Florence Massena adalah seorang jurnalis yang bermukim di Beirut, tulisannya kerap bertema ekonomi, budaya dan masalah-masalah sosial

Sumber :

al-monitor