Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Sebuah survei dari LGBT Australia mengungkapkan kekhawatiran tentang diskriminasi hukum dalam melakukan pernikahan sesama jenis. Didanai oleh PFLAG, survei menunjukkan penolakan yang cukup besar di antara LGBTI Australia terhadap  peraturan yang memperbolehkan peraya sipil* menolak untuk menikahkan pasangan, khususnya pasangan sejenis.

Ketika ditanya apakah peraya sipil tersebut dibebaskan untuk memilih menerima atau menolak menikahkan pasangan sejenis, 92.6% responden mengatakan tidak setuju. Akan tetapi ketika ditanya apakah pemuka agama juga dibebaskan untuk tidak menikahkan pasangan sejenis, responden lebih toleran dengan hasil survei menyatakan 60% tidak setuju.

Peraya Sipil tidak terikat dengan afiliasi keagamaan sehingga harus bersedia untuk melakukan upacara pernikahan non-religius – sesama jenis atau sebaliknya.

Survei ini muncul terkait tentang diajukannya rancangan peraturan pada bulan Oktober tahun lalu yang membolehkan peraya sipil untuk menolak melakukan upacara pernikahan sejenis. Peraturan tersebut juga memohon agar membebaskan organisasi keagamaan dari penyelenggaraan layanan upacara pernikahan.

Australia saat ini belum memiliki undang-undang kesetaraan perkawinan, Bab ke- 47 dari Undang-Undang Perkawinan menetapkan bahwa rohaniwan tidak memiliki kewajiban untuk menikahkan setiap pasangan. Tapi ini tidak berlaku untuk peraya sipil.

Aktivis hak LGBT, Rodney Croome, percaya bahwa hasil survei mewakili pendapat mereka.

“Kami mendukung penuh Undang-undang perkawinan yang memberikan kebebasan kepada rohaniwan, namun kami menggaris bawahi aturan yang memperlakukan pasangan sejenis secara berbeda dengan pasangan lainnya”. (R.A.W)

Sumber :

GSN

*Peraya Sipil (Civil Celebrant) : Di Australia, Peraya sipil adalah orang  yang melakukan upacara formal non-religius di masyarakat, khususnya pernikahan berdasarkan hukum negara, mereka tidak terafiliasi dengan keagamaan. Mereka juga dapat melakukan upacara penamaan bayi, pembaharuan janji pernikahan dan Pemakaman.