SuaraKita.org – Rabu, 23 November 2016, adalah tepat 10 tahun sejak Prinsip-Prinsip Yogyakarta diluncurkan. Prinsip-Prinsip yang disusun untuk melindungi kelompok minoritas seksual dan minoritas gender ini dirancang di Universitas Gajah Mada Yogyakarta, oleh karena itulah dinamakan Prinsip-Prinsip Yogyakarta. Peringatan 10 tahun Prinsip-Prinsip Yogyakarta ini bertempat di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
“Prinsip-prinsip ini meskipun merupakan seruan dan tidak mengikat, tetapi di dalam konstitusi itu jelas sangat mengikat. Misalkan dalam undang-undang HAM, undang-undang anti penyiksaan, hak sipil, politik, dan hak ekosob.” Tutur Musdah Mulia sebagai moderator dalam acara peringatan kali ini.
Ditemui usai acara, Muhammad Nurkhoiron selaku salah satu dari 11 anggota Komnas HAM yang juga merupakan penanggung jawab dari tim pengalih bahasaan Prinsip-Prinsip Yogyakarta mengatakan, “Ini (Prinsip-Prinsip Yogyakarta -Red) merupakan salah satu capaian dari teman-teman secara internasional sebagai upaya untuk melindungi teman-teman LGBT. Di Indonesia, Komnas HAM merasa perlu untuk memperjuangkan prinsip-prinsip ini di tingkat nasional. Prinsip-prinsip itu telah disepakati secara internasional yang melibatkan ahli hukum dan HAM untuk melindungi teman-teman LGBT berdasarkan prinsip-prinsip HAM universal, khususnya yang ada di dalam kovenan hak sipil, politik, dan hak ekosob. Artinya Prinsip-Prinsip Yogyakarta itu implementasi dari pemenuhan hak sipil, politik, dan hak ekosob, dan itu menjadi kewajiban negara untuk melaksanakannya.”
“Dari pembicaraan kita tadi, bisa disimpulkan bahwa belum banyak pihak-pihak aparatul negara yang mengetahui banyak prinsip-prinsip ini, jadi ini perlu adanya perjuangan bersama bagaimana prinsip-prinsip ini bisa dijalankan dengan baik. Untuk menjamin perlindungan bagi teman-teman LGBT yang sampai saat ini masih menjadi kelompok yang rentan diskriminasi.” lanjutnya.
Salah seorang peserta beranama Pritz Rianzi yang merasa penting untuk menghadiri Peringatan 10 Tahun Prinsip-Prinsip Yogyakarta mengatakan, “Transman itu dalam gerakan LGBT sendiri masih seperti anak bayinya, baru muncul, orang-orang tahu transgender itu selalu waria atau trans woman. Jadi orang masih berpikiran bahwa transman itu adalah lesbian yang maskulin. Padahal perbedaannya jauh sekali. jika ditanya kenapa berpentingan, ya pastinya kami ingin hak-hak kami diakui oleh negara. Hanya saja tadi melihat pembicaraannya agak nyesek-nyesek juga dengarnya. Acara ini langkah awal yang bagus.” (Esa)
Prinsip-Prinsip Yogyakarta bisa diunduh di bawah ini.
[gview file=”http://suarakita.org/wp-content/uploads/2016/11/20151130-prinsip-prinsip-yogyakarta-O9YQS.pdf”]