SuaraKita.org – Pemerintah Jerman mengumumkan bahwa mereka akan meberikan ganti rugi kepada orang-orang yang dipenjara berdasarkan hukum pidana “paragraph 175” tentang perbuatan sodimi yang berlaku sampai tahun 1994. Selain itu pemerintah Jerman juga berjanji akan menghapus catatan kriminal dari 50.000 orang yang dipenjara karena kasus tersebut.
Meskipun ada 140.000 orang yang ditangkap, Menteri Kehakiman Jerma, Heiko Maas memperkirakan sekitar 5000 orang masih hidup. Dan mereka menuntut ganti rugi yang dikabarkan totalnya akan berjumlah 30 juta Euro. Heiko Maas menyatakan besaran ganti rugi yang diterima akan beragam, berdasarkan penilaian terhadap pribadi mereka dan lamanya mereka berada di balik jeruji.
“Kami tidak bisa menghilangkan bekas luka dari kekejaman yang diperbuat oleh negara ini. Tapi kami berjanji akan merehabilitasi mereka.” Kata Heiko Maas dalam sebuah pernyataan. “Korban kriminalisasi homoseksual yang dihukum seharusnya hidup tanpa catatan kriminal” tambahnya.
Partai Hijau dan Partai Kiri Jerman dalam beberapa tahun terakhir menekan pihak pemerintah federal untuk menebus kesalahan mereka terhadap orang-orang yang dipenjara berdasarkan hukum perbuatan sodomi tersebut. Politisi Katja Keul dan Volker Beck menyebut kurangnya kompensasi kepada para terhukum tersebut meripakan sebuah aib yang besar. Karena hanya mencakup orang-orang yang dipenjara oleh rezim Nazi, catatan kriminal mereka telah dihapus pada tahun 2002. Sedangkan catatan kriminal dari orang-orang yang ditangkap setelah perang masih belum dihapuskan.
Hukum ini pertama kali diberlakukan setelah penyatuan Jerman di bawah Kaiser Wilhelm pada tahun 1871. Setelah mengambil alih kekuasaan pada tahun 1933, Partai Nazi mengintensifkan larangan terhadap tindakan-tindakan homoseksual sebagai reaksi terhadap sikap permisif dari kota-kota seperti Berlin, yang telah menjadi tempat yang aman untuk komunitas LGBT dengan bermunculannya tempat tempat hiburan bagi LGBT. Banyak dari mereka yang tertangkap dan dimasukkan ke kamp konsentrasi atas dasar identitas gender atau orientasi seksual.
Setelah jatuhnya rezim Nazi, hukum anti-sodomi tersebut tetap berada dalam KUHAP baik itu di Jerman Barat maupun di Jerman Timur. Paragraph 175 digunakan untuk mengincar kelompok homoseksual, mereka dipecat dari pekerjaannya dan terusir dari rumah.
Jerman timur berhenti menuntut tindakan homoseksual di tahun 1950-an. Kemudian diikuti oleh Jerman Barat. Undang-undang tersebut diubah pada tahun 1969 untuk melarang kekerasan seksual di tempat kerja dan prostitusi gay laki-laki. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa “seorang lelaki yang berusia lebih dari 21 tahun yang melakukan kegiatan seksual dengan seorang lelaki yang berusia dibawah 21 tahun baik itu secara aktif maupun pasif adalah sebuah tindak pidana.” Batas usia dibawah umur tersebut kemudian diturunkan menjadi 18 pada tahun 1973. Namun Paragraph 175 tidak pernah dihapus dari KUHAP sampai 25 tahun kedepan. (R.A.W)
Sumber