SuaraKita.org – Komunitas transgender Perancis, aktivis dan para pendukung hak-hak transgender merayakan keputusan pemerintah perancis terhadap perubahan nama dan penanda gender.
Parlemen Perancis melakukan voting terhadap Hukum abad ke-21 (La loi sur la justice au XX1eme siècle) yang didalamnya termasuk legalitas pengakuan gender.
Dalam prosesnya, tidak lagi ada persyaratan yang harus membuktikan bahwa individu transgender tersebut telah melakukan tindakan medis agar agar mendapatkan pengakuan. Dan anak muda yang dianggap kompeten untuk mengambil keputusan sendiri juga dapat mengakses prosedur tersebut. Demikian menurut laporan ILGA-Europe.
Namun, legislasi tersebut masih memiliki batasan. Misalnya individu transgender tetap wajib datang ke persidangan untuk mendapatkan legalisasi pengakuan karena prosedur ini tidak hanya berdasarkan keinginan pribadi
Evelyne Paradis, Direktur Eksekutif ILGA-Erurope mengucapkan selamat kepada komunitas trans di negara ini.
“Selamat kepada semua masyarakat trans di Perancis dan gerakan aktivis yang telah mendorong untuk perubahan besar ini! “Katanya.
Evelyne juga memberikan catatan bahwa ada beberapa negara yang patut dijadikan contoh oleh Perancis. Diantaranya Denmark, Malta, Irlandia dan Norwegia. Negara- negara tersebut telah memilih untuk menghormati integritas tubuh dari setiap individu transgender dan memberikanpilihan kepada mereka untuk menentukan nasibnya sendiri. Dia punmenambahkan bahwa perjuangan masih akan terus berlanjut untuk mencapai kesetaraan secara penuh dan penghormatan kepada setiap individu transgender di Perancis.
Ruben, salah seorang transgender yang berbagi testimoni dalam video kampanye sebelum voting dilakukan mengatakan bahwa: “negara yang ideal sepanjang pengetahuan saya adalah negara yang tidak menghakimi satu sama lain, negara dimana orang-orang menjalani hidup dengan cara yang telah mereka pilih”.
Mungkin hukum yang sekarang tidak 100% sempurna, namun ini adalah sebuah langkah yang menjanjikan. (R.A.W)
Tonton videonya disini
Sumber