Search
Close this search box.

gugatan_belok_kiri_festSuaraKita.org – Festival Belok Kiri, yang diadakan bulan Februari 2016 yang lalu masih menyisakan permasalahan yang belum selesai sampai sekarang. Acara yang semula akan diadakan  di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, batal digelar. Menurut Sekretaris Jenderal komite Belok Kiri Fest Indraswari Agnes pihak TIM secara sepihak membatalkan izin untuk mengadakan acara tersebut. Walaupun akhirnya Festival Belok Kiri tetap berjalan dengan memindahkan perhelatan acara tersebut ke kantor LBH Jakarta. Sedangkan menurut juru bicara Komite Belok Kiri.Fest, Veronica pembatalan kegiatan Festival Belok Kiri adalah upaya pengekangan ekspresi dan kebebasan warga negara untuk berkumpul dan berekspresi. “Aparat harusnya melindungi hak-hak kami sebagai warga negara, pelarangan ini jelas tindakan mengebiri kebebasan berkumpul dan berekspresi.Taman Ismail Marzuki juga dikenal sebagai oase kebebasan berekspresi dan kreativitas” tambahnya.

Untuk itu Panitia penyelenggara Belok Kiri Festival menggugat pengelola Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dolorosa Sinaga, Ketua panitia Festival Belok Kiri bersama kawan-kawan menggugat Keputusan Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta – TIM mengenai pembatalan persetujuan penggunaan lokasi penyelenggaraan Belok Kiri Fest. Awalnya Pihak TIM sudah menyetujui acara tersebut lewat surat balasan tertanggal 18 Januari 2016, komunikasi antara pengurus TIM dan Panitia pun terjalin dalam rangka persiapan acara hingga tanggal 25 Febuari 2016.

Namun pada tanggal 26 Febuari 2016, secara sepihak, pengelola TIM membatalkan persetujuan tersebut dengan alasan panitia Belok Kiri Fest belum mendapatkan surat izin keramaian dari pihak kepolisian. Sebelumnya, Panitia Belok Kiri Fest sudah menunjukkan surat pemberitahuan kegiatan yang telah diterima dan dibubuhi cap/stempel tanda terima dari Kanit Intelkam Kepolisian Sektor Menteng. Sidang pertama gugatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 juni 2016.

Sidang lanjutan gugatan terhadap Keputusan Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta – Taman Izmail Marzuki DKI Jakarta kembali digelar oleh PTUN Jakarta Kamis 28 Juli 2016 lalu. Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan Duplik oleh pihak tergugat. Namun, sidang  harus ditunda karena ketidaksiapan pemerintah dalam membuat dokumen.

Pratiwi Febry, Pengacara Publik pada LBH Jakarta mengaku kecewa atas ketidaksiapan PEMDA DKI Jakarta dalam menjalani proses persidangan. Saat dikonfirmasi, ia juga menanyakan komitmen dan niat baik tergugat dalam menyelesaikan kasus belok kiri festival tersebut, hal itu terlihat dari ketidak siapan pemerintah yang selalu datang terlambat ke persidangan.

Akibat dibatalkannya kegiatan tersebut, Pratiwi Febry menilai Negara melalui pihak TIM sudah mengabaikan hak konstitusional masyarakat terutama hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak untuk merdeka serta bebas menyampaikan pendapat di muka umum. Rencananya hari ini, 4 agustus 2016, sidang akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan Duplik* dari pihak tergugat. (R.A.W)

*Duplik: jawaban tergugat atas gugatan yang diajukan oleh penggugat,lazimnya berisi tentang penolakan terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat (koreksi bila salah)

Sumber

LBH Jakarta