Search
Close this search box.

Dr. Fidiansyah Ogah Baca PPDGJ III Bagian F.66 tentang Orientasi Seksual

Suarakita.org- Dr. Fidiansyah tidak bersedia membaca lengkap buku Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguang Jiwa (PPDGJ) III bagian F.66 tentang orientasi seksual di depan wartawan pada konferensi pers  di kantor  Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Jum’at 29 Juli 2016.

Dr. Fidiansyah adalah psikiater yang diundang oleh Indonesia Lawyer Club (ILC) sebagai Narasumber pada 16 Februari 2016 lalu. Dalam acara tersebut, Dr. Fidiansyah menyatakan bahwa LGBT adalah penyakit, menular, dan bisa disembuhkan.

“Padahal utuh halaman 288 Pak, gangguan psikologis dan perilaku yang berhubungan dengan perkembangan dan orientasi seksual F66 X1 Homoseksualitas, F66 X2 Biseksualitas, tertulis jelas. Silakan dibuka, Pak Karni bisa baca sendiri…. Jadi itulah makanya, kami dari seksi ini tetap, dan melabelkan atau membuat sebuah diagnosis tidak berarti diskriminasi.”, ungkap Dr. Fidiansyah pada acara ILC saat itu.

Merespon pernyataan Dr. Fidiansyah, Hartoyo dan Yuli meminta tolong kepada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk menegur Dr. Fidiansyah. Hartoyo dan Yuli juga narasumber ILC saat itu yang mewakili kelompok LGBT. Setelah itu, 17 Maret 2016, Veronica sebagai pengacara publik LBH Jakarta, mengadakan konferensi pers yang meminta Dr. Fidiansyah untuk minta maaf pada publik.

(Sumber : http://hermansaksono.com/2016/02/dr-fidiansjah-tentang-lgbt-benar-salah.html)
(Sumber : hermansaksono.com)

“Untuk itu kami menegur dr. Fidiansjah. Kami meminta beliau untuk segera meminta maaf dan mengklarifikasi informasi serta pernyataannya yang tidak benar tersebut kepada publik. Karena tindakannya telah merugikan kelompok LGBT serta menyesatkan masyarakat pada umumnya yang juga berhak atas informasi benar,” tegas Veronica.

Lalu 23 Maret 2016, Dr. Fidiansyah pun menyebarkan  siaran pers ke  semua media massa terkait permohonan maaf. Namun Dr. Fidiansyah tidak  meminta maaf pada kelompok yang dirugikan oleh pernyataannya di acara ILC. Untuk itulah, Hartoyo dan Yuli dibantu oleh LBH Jakarta mengadakan pertemuan tertutup di kantor Dr. Fidiansyah, Jalan Percetakan Negara, Jakarta.

Pada pertemuan tertutup tersebut, pihak  Hartoyo dan Yuli meminta pihak Dr.  Fidiansyah untuk meminta maaf, mengadakan konferensi pers bersama, dan meminta Dr. Fidiansyah membacakan secara lengkap PPDGJ III bagian F.66 secara lengkap.

Namun ketika konferensi pers yang dilaksanakan 29 Juli 2016 tersebut, Dr. Fidiansyah tidak meminta maaf  pada pihak yang dirugikan, Yuli dan Hartoyo,  juga tidak bersedia membaca secara utuh PPDGJ III bagian F.66 di depan wartawan. (Teguh Iman)