Search
Close this search box.

A_TransGender-Symbol_Plain2SuaraKita.org – Kabinet dibawah pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi  menyetujui  RUU Perlindungan dan Hak Asasi bagi warga negara transgender di India.  Dan diharapkan dalam waktu dekat akan disahkan menjadi undang-undang. Melalui RUU ini pemerintah ikut ambil bagian dalam upaya pemberdayaan dari segi ekonomi, sosial dan pendidikan bagi warga negara transgender. RUU ini juga diharapkan dapat mengurangi stigma, diskriminasi dan pelecehan terhadap transgender.  Selain itu juga dapat mengarahkan warga negara transgender agar menjadi  anggota masyarakat yang produktif.

Transgender adalah salah satu kelompok  yang paling terpinggirkan di India . Akibatnya mereka menghadapi masalah mulai dari pengucilan sosial, diskriminasi, kurangnya fasilitas pendidikan, pengangguran, kurangnya fasilitas medis dan sebagainya. RUU ini akan membuat semua pemangku kepentingan akan bersikap lebih responsif dan bertanggung jawab untuk menegakkan prinsip-prinsip yang mendasari undang-undang baru yang diusulkan dan  akan membawa “akuntabilitas” pada bagian dari pemerintahan negara untuk isu-isu tentang transgender.

Menurut sebuah sumber, permasalahan tentang pemaksaan kepada transgender untuk pergi dari rumah dan usaha untuk menghasut  mereka agar mau menjadi pengemis juga dibahas panjang lebah dalam perumusan RUU tersebut. Dan akan ada sebuah bagian dari RUU tersebut yang berhubungan dengan hal  pelanggaran. Yang mana akan ada undang-undang terhadap tindak kekerasan kepada transgender. Dimana pelaku setidaknya akan mendekam di penjara minimal selama 6 bulan, apabila terbukti melakukan perbuatan menyakiti atau melukai transgender secara  fisik atau mental.

RUU ini  juga mengusulkan untuk membuat sebuah Dewan Nasional  untuk pemberdayaan  Transgender dan memulai skema untuk memberikan mereka beasiswa, buku pelajaran dan akomodasi. RUU ini juga sangat diperlukan dalam sistem hukum  India khususnya dalam kasus pelanggaran seksual terhadap kaum transgender. (R.A.W)

Sumber

indiawest