Search
Close this search box.

sexual-assaultSuaraKita.org – Pemerkosaan seringkali disebut sebagai kejahatan yang hampir tidak pernah terlaporkan. Faktanya,  menurut National Institute for Justice  hanya 39% kasus pemerkosaan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Korban yang selamat terkadang hidup dalam perasaan malu dan penuh ketakutan. Dan apabila terjadi kepada korban kejahatan seksual sesama jenis, situasinya akan lebih rumit.

Berikut ada 4 hal yang remaja LGBT perlu tahu dan pahami tentang kejahatan seksual

  1. Sexual Assault/penyerangan secara seksual dapat terjadi antara orang dengan jenis kelamin yang sama.

Meskipun banyak orang berpikir, pemerkosaan hanya kejahatan yang dilakukan oleh lelaki terhadap perempuan. Namun hal ini mungkin sekali terjadi, dan  korban kekerasan seksual oleh pelaku dengan jenis kelamin yang sama dapat merasa sangat sulit untuk mendapatkan bantuan. Lelaki yang telah diperkosa oleh lelaki lain terkadang takut untuk mencari pertolongan karena takut akan sikap homofobik. Diperkirakan 10% dari korban pemerkosaan adalah lelaki. Perempuan yang dilecehkan secaraseksual oleh perempuan lain terkadang tidak menyadari bahwa kejadian yang dialaminya adalah sebuah kejahatan.

Yang jelas, adalah sebuah perbuatan yang melawan hukum jika memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu secara seksual yang mereka tidak ingin lakukan. Hal ini berlaku terlepas dari jenis kelamin atau orientasi seksual dari korban atau pelaku.

  1. Persetujuan untuk melakukan hubungan seksual harus berasal dari kedua belah pihak, dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan.

Persetujuan untuk melakukan hubungan seksual berarti bahwa kedua orang telah sepakat bahwa mereka ingin berhubungan seksual dengan satu sama lain. Karena masih banyak orang yang tidak aktif secara verbal untuk mengatakan “tidak” ketika mereka tidak ingin berhubungan seksual. Yang seringkali disalah artikan, ketika mereka tidak mengatakan “tidak” berarti mereka menyetujui untuk berhubungan seksual.

Jelasnya, jika seseorang tidak mengatakan “tidak” untuk berhubungan seksual, bukan berarti bahwa mereka telah mengatakan “ya”. Persetujuan untuk melakukan hubungan seksual dari pasangan harus bersifat antusias.

  1. Persetujuan untuk melakukan hubungan seksual tidak boleh diberikan dalam keadaan mabuk atau dibawah pengaruh narkoba.

Banyak remaja melakukan hubungan seksual dalam keadaan mabuk. Faktanya mengkonsumsi alkohol sampai mabuk dapat beresiko menjadikan seorang remaja terlibat dalam penyerangan/kekerasan seksual. baik itu sebagai korban ataupun sebagai pelaku

  1. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku sesama jenis tidak akan merubah orientasi seksual.

Banyak sekali kesalahan informasi tentang kekerasan seksual yang melibatkan sesama jenis kelamin dapat merubah orientasi seksual seseorang menjadi gay atau lesbian. Informasi ini salah. Menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sesama jenis kelamin tidak akan merubah orientasi seksualnya.

Sumber

www.about.com