SuaraKita.org – Sebuah RUU disahkan oleh Legislatif Hawaii dimana semua perusahaan asuransi tidak diizinkan untuk mendiskriminasi terhadap pasien transgender,..
RUU disahkan minggu lalu berisi tentang pelarangan untuk menyangkal, membatalkan atau membatasi cakupan berdasarkan identitas gender seseorang.
Chris Lee, perwakilan dari Partai Demokrasi Amerika mengatakan, “RUU ini adalah sesuatu yang benar-benar penting, dimana negara memiliki hukum yang jelas untuk tidak mediskriminasikan seseorang berdasarkan atas anggapan orang tersebut tentang dirinya. Di sini, di Hawaii di mana kita memperlakukan setiap orang dengan hormat dan aloha*. Kami pikir semua orang diciptakan sama dan harus diperlakukan sama”.
Penduduk transgender Hawaii ditolak aksesnya untuk pemeriksaan medis penting seperti mammogram atau pemeriksaan untuk kanker prostat karena jenis kelamin pada SIM mereka, kata Kaleo Ramos, seorang guru transgender. Dia berharap undang-undang akan memperluas akses ke perawatan terapi hormon.
“Kita bicara tentang keberadaan orang-orang, kehidupan mereka,” kata Kaleo Ramos. “Hal ini diperlukan untuk hidup mereka, karena kita menghadapi begitu banyak kasus kematian transgender hanya karena mereka tidak dapat perawatan terapi hormon, atau mereka tidak mampu untuk mendapatkan hormon.” Lanjutnya.
Akan tetapi RUU ini tidak mencakup operasi pergantian jenis kelamin, ini hanya berlaku untuk layanan yang sudah disediakan oleh rencana asuransi kesehatan. Dan ternyata Hawaii tidak sendirian; perusahaan asuransi dapat menolak untuk membiayai layanan kesehatan kepada transgender di sebagian besar negara bagian. Menurut LSM Equality Hawaii, baru ada 10 negara bagian termasuk Washington D.C yang melarang perusahaan asuransi untuk melakukan diskriminasi pelayanan atas dasar identitas gender seseorang. (Radi Arya Wangsareja)
* Aloha dalam bahasa Hawaii berarti cinta, rasa kasih, perdamaian, perasaan, dan kemurahan hati. Sejak pertengahan abad ke-19, aloha juga dipakai sebagai ucapan salam yang berarti halo atau selamat jalan.
Sumber