SuaraKita.org – Parlemen Italia akhirnya menyetujui ikatan civil union untuk pasangan sesama jenis dan memberikan beberapa hak untuk pasangan heteroseksual yang tidak menikah setelah PM Matteo Renzi bersikeras untuk mengesahkan RUU menjadi undang-undang.
“Hari ini adalah hari perayaan di mana Italia telah mengambil satu langkah ke depan,” kata PM Matteo Renzi dalam sebuah wawancara radio setelah undang-undang itu disetujui. Perdana menteri berumur 41 tahun itu berjanji untuk memprioritaskan legislasi untuk hak-hak LGBT ketika dia menjabat pada awal 2014,
Sementara Gabriele Paizzoni, pimpinan dari kelompok pendukung hak-hak LGBT, Arcigay mengatakan “masih merupakan sebuah perjalanan panjang untuk menggapai kesetaraan, tapi ini adalah sebuah titik awal yang sangat bagus”.
Undang-undang ini memberikan hak kepada pasangan LGBT untuk berbagi nama keluarga, menarik pensiun pasangan mereka ketika mereka meninggal dan mewarisi aset masing-masing dengan cara yang sama seperti orang menikah
Di lain pihak, pasangan heteroseksual yang tidak menikah mendapatkan hak untuk diperlakukan sebagai yang saling warisnya jika salah satu pasangan jatuh sakit, meninggal atau dipenjara. Mereka juga mendapatkan beberapa hak untuk rumah bersama. Kedua pasangan homoseksual dan heteroseksual juga memiliki hak untuk untuk mengklaim tunjangan apabila mereka mengakhiri hubungan.
Mengenai masalah adopsi dan anak tiri, Senator Monica Cirinna mengatakan masih banyak yang harus dilakukan untuk mengurus masalah tersebut. Dimana masih banyak tentangan yang dilakukan oleh kelompok sosial konservatif dan umat katolik, karena menurut mereka ini adalah sebuah jalan untuk melegalisasi ibu pengganti yang merupakan perbuatan ilegal di Italia. walaupun pernah terjadi kasus dimana pasangan sejenis bisa mendapatkan hak mereka untuk saling mengadopsi anak satu sama lain. Yang mana diharapkan bisa berkembang menuju pendukungan untuk legalisasi orangtua sesama jenis. (Radi arya Wangsareja)
Sumber