Search
Close this search box.

 

lgbtOleh: Radi Arya Wangsareja

SuaraKita.org – Ada sekitar 40 hak konstitusional warga negara Indonesia yang harus dijamin, salah satunya hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun (Pasal 28 I ayat 2). Sementara dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 juga telah menegaskan bahwa setiap orang terlahir sama dan setara dan terbebas dari tindakan diskriminasi dan kekerasan. Hak konstitusional ini juga berlaku kepada seluruh warga negara Indonesia termasuk warga negara LGBT. Hal ini diperkuat oleh  lembaga HAM Negara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) pada tahun 2005 dengan terbentuknya 29 prinsip Yogyakarta yang harus dipenuhi terkait hak-hak warga Negara LGBT, prinsip-prinsip tersebut juga diadopsi dari DUHAM dan UUD 1945.

IDAHOT (International Day Against Homophobia-Transphobia) dirayakan setiap tahun sejak 17 Mei 1990, tanggal dihapuskannya homoseksual dari kategori penyakit mental oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Peringatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pelanggaran yang terjadi terhadap hak-hak LGBT, termasuk pelecehan, kekerasan, diskriminasi yang dialami oleh LGBT Namun, masih saja terjadi tindakan-tindakan diskriminatif kepada LGBT baik itu secara verbal ataupun fisik. Di Indonesia pun terjadi beberapa kali peristiwa yang mendiskriminasikan LGBT, baik berupa pernyataan-pernyataan sikap, peraturan atau undang-undang yang diskriminatif ataupun ancaman dan perlakuan fisik yang dialami oleh LGBT secara langsung.

Berikut adalah rangkuman dari beberapa peristiwa diskriminatif yang terjadi selama 1 tahun terakhir semenjak peringatan IDAHOT 2015  sampai hari ini.

Oktober 2015 :

Desember 2015 :

Januari 2016 :

Februari 2016 :

Maret 2016 :

Mei 2016: