Suarakita.org – Bertempat di Aula Wahid Institute, Jakarta Pusat, Rabu (30/03/2016), Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAT) , Yayasan Wakaf Paramadina, meluncurkan Laporan Penelitian dan diskusi “Mengukur Kebebasan Beragama di Jawa Barat 2014 : Catatan dari Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) ”
Irsyad Rafsadi yang menjadi pembicara dari PUSAT Paramadina menilai Jawa Barat menjadi kasus utama studi ini karena propinsi ini selalu medapat peringkat terburuk dari laporan-laporan lembaga masyarakat sipil.
Untuk wilayah di Jawa barat selain pengujian perhitungan untuk propinsi yang menjadi obyek penelitian adalah di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten dan Kota Sukabumi , serta Kabupaten dan Kota Cirebon. Variabel yang diukur dalam penelitian ini adalah Kebebasan berkeyakinan dengan 3 indikatornya : Aturan tertulis yang membatasi kebebasan menjalankan ibadah agama ; Tindakan/ pernyataan pejabat membatasi kebebasan menjalankan ibadah agama ; Ancaman/penggunaan kekerasan dari satu kelompok terkait ajaran agama.
Dari hasil penelitian didapat daerah dengan skor terburuk adalah Kabupaten Sukabumi (49,46) dan Kabupaten Tasikmalaya (61,05) disusul Kota Tasikmalaya (76,83) dan Kota Sukabumi (79,84). Dan ditemukannya 12 dokumen di tingkat kabupaten/kota yang termasuk pembatasan kebebasan beragama, diantaranya : Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat.
Dari hasil riset ini PUSAT PARAMADINA merekomendasikan , Pertama ; IDI Perlu menambah sumber data dengan satu atau dua surat kabar provinsi sebagai pembanding. Kedua; mengembangkan penelitian dengan membuka peluang studi, misalnya dengan mengaitkan kebebasan beragama dengan aspek-aspek pemenuhan hak asasi manusia lainya, Ketiga laporan IDI ini berpotensi sebagai alat advokasi kebebasan beragama, keempat, laporan ini dapat dipublikasikan dalam rangka penuyusan kebijakan pemerintah.
Sementara pembicara dari Panel Ahli Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), Abdul Malik Gismar, Ph.D menjelaskan lebih lanjut asal muasal Indeks Demokrasi Indonesia yang awalnya diinisiasi oleh Bappenas. Sebagai salah satu pengukuran demokrasi dalam membangun kebebasan sipil di Indonesia, yang salah satu aspeknya adalah kebebasan beragama. Trend kebebasan beragama mengalami penurunan dari periode 2009-2014, misalnya dengan semakin susahnya pemeluk agama untuk mendirikan rumah ibadahnya walau syarat-syarat pendirian sudah dilengkapi.
Pembicara berikutnya , Prof. Dr. H. Abdurahman Mas’Ud MA dari Kementrian Agama RI, menyatakan berdasarkan Survey Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kemenag, Jawa barat dinilainya masih tinggi dalam toleransi beragama. Menurutnya karena diJawa barat terdapat kearifan lokal dimana pemuka agama saling menghormati.
Di akhir acara diskusi Irsyad Rafsadi dari PUSAD Paramadina mengatakan hasil riset kuantitatif ini hendaknya dibaca lebih dari sekedar angka tetapi juga perbaikan kedepan dalam menjalankan kebebasan beragama, mendorong dan bekerja sama pemerintah dan masyarakat. Dimana pemerintah sebagai pembuat aturan yang menjamin adanya kepastian masyarakat dalam menjalankan kebebasan beragama, yang aman dan tidak diskriminas. (Yudi)