Search
Close this search box.
dok. google picture

SuaraKita.org – Dewan Perwakilan Rakyat Negara Bagian Kentucky, Amerika Serikat menyetujui  sebuah rancangan undang-undang (RUU)  yang akan menetapkan bahwa hanya ada satu jenis lisensi pernikahan untuk semua orientasi seksual. RUU ini akan memberi kebebasan para  pemohon izin pernikahan untuk mengidentifikasi diri mereka hanya sebagai “pasangan”, “mempelai pria” atau “mempelai wanita”.

 

Berawal dari kasus Kim Davis, seorang PNS yang menolak untuk mengeluarkan izin  pernikahan untuk pasangan LGBT, DPR Kentucky menghadapi perdebatan apakah harus membedakan lisensi pernikahan antara pasangan sesama jenis dan pasangan berbeda jenis.

Namun sekarang Gubernur Matt Bevin, telah menyatakan dukungan untuk RUU tersebut. RUU itu sekarang akan diajukan ke  senat yang dikuasai Partai Republik, dan akan mencari solusi yang paling mungkin untuk  ditampilkan di  surat nikah.

Sebelumnya senat telah memutuskan untuk membuat jenis lisensi pernikahan yang berbeda antara  pasangan sejenis dan lawan jenis. Dimana  kata “mempelai pria” “mempelai wanita” dihilangkan dan menggantikannya dengan “pihak pertama” dan pihak kedua” pada lisensi pernikahan sesama jenis. dan tetap menggunakan penyebutan secara tradisional untuk pasangan lawan jenis.

Sumber

www.attitude.co.uk

www.foxnews.com