SuaraKita.org – Dewan Perwakilan Rakyat Negara Bagian Kentucky, Amerika Serikat menyetujui sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang akan menetapkan bahwa hanya ada satu jenis lisensi pernikahan untuk semua orientasi seksual. RUU ini akan memberi kebebasan para pemohon izin pernikahan untuk mengidentifikasi diri mereka hanya sebagai “pasangan”, “mempelai pria” atau “mempelai wanita”.
Berawal dari kasus Kim Davis, seorang PNS yang menolak untuk mengeluarkan izin pernikahan untuk pasangan LGBT, DPR Kentucky menghadapi perdebatan apakah harus membedakan lisensi pernikahan antara pasangan sesama jenis dan pasangan berbeda jenis.
Namun sekarang Gubernur Matt Bevin, telah menyatakan dukungan untuk RUU tersebut. RUU itu sekarang akan diajukan ke senat yang dikuasai Partai Republik, dan akan mencari solusi yang paling mungkin untuk ditampilkan di surat nikah.
Sebelumnya senat telah memutuskan untuk membuat jenis lisensi pernikahan yang berbeda antara pasangan sejenis dan lawan jenis. Dimana kata “mempelai pria” “mempelai wanita” dihilangkan dan menggantikannya dengan “pihak pertama” dan pihak kedua” pada lisensi pernikahan sesama jenis. dan tetap menggunakan penyebutan secara tradisional untuk pasangan lawan jenis.
Sumber