SuaraKita.org – PBB mengumumkan sebuah rencana program yang berupaya untuk mengakhiri pernikahan anak perempuan dibawah umur pada tahun 2030 dan melindungi hak-hak jutaan perempuan yang paling rentan di seluruh dunia.
Rencana yang digagas oleh UNICEF (United Nations Children’s Fund/badan PBB untuk anak-anak) dan UNFPA (United Nation Population Fund/Badan PBB untuk kependudukan) merupakan bagian dari upaya global untuk mencegah perempuan dari menikah terlalu muda dan mendukung mereka yang sudah menikah sebagai perempuan di 12 negara di seluruh Afrika, Asia dan Timur Tengah di mana tingkat pernikahan anak-anak yang tinggi.
Direktur Eksekutif UNFPA, Dr. Babatunde Osotimehin, mengatakan “Memilih kapan dan dengan siapa akan menikah adalah salah satu keputusan hidup yang paling penting. Pernikahan anak melanggar hak untuk memilih dari jutaan anak perempuan setiap tahun”.
“Sebagai bagian dari program global ini, kami akan bekerja dengan pemerintah dari negara-negara yang persentase tingkat pernikahan anak yang tinggi untuk menegakkan hak-hak remaja perempuan, sehingga perempuan dapat mencapai potensi mereka dan negara dapat mencapai tujuan pembangunan sosial dan ekonomi mereka.”
Dengan keterlibatan keluarga, masyarakat, pemerintah dan kaum muda, program ini akan fokus pada strategi mendidik orang tua dan masyarakat tentang bahaya pernikahan anak, termasuk meningkatkan akses perempuan terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, , meningkatkan dukungan ekonomi keluarga, dan memperkuat dan menegakkan hukum yang menetapkan 18 tahun sebagai usia minimum pernikahan.
Sementara itu Direktur Eksekutif UNICEF Anthony Lake mengatakan “Dunia harusnya tersadar oleh kerugian dari pernikahan anak perempuan dibawah umur, Yang menyebabkan mereka kehilangan masa depan dan akibat buruk yang juga berdampak bagi masyarakat. Program ini akan bergerak untuk merangkul anak perempuan yang beresiko besar dan juga membantu lebih banyak anak perempuan dan perempuan muda agar menyadari hak mereka untuk menentukan nasib mereka sendiri.”
Pernikahan anak perempuan dibawah umur adalah pelanggaran hak-hak perempuan dan anak perempuan. Anak perempuan yang dipaksa untuk menikah akan lebih mungkin untuk keluar dari sekolah, menderita kekerasan dalam rumah tangga, tertular penyakit dan resiko meninggal selama kehamilan dan persalinan. (Radi Arya Wangsareja)
Sumber