Search
Close this search box.

[Liputan] Membongkar Mitos & Mengungkap Fakta LGBT

Suarakita.org – Kelompok LGBT kerap mendapat perlakuan diskriminatif di masyarakat, sehingga negara harus mampu memberikan peran lebih terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Demikian salah satu pernyataan yang disampaikan oleh Daniel Awigra salah satu narasumber diskusi LGBT, Mitos dan Fakta yang diselenggarakan oleh Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (Sejuk) di LBH Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Menteri Kesehatan sesungguhnya memiliki otoritas untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang fenomena LGBT dari perspektif kesehatan. Misalnya, dengan memiliki semacam naskah akademik yang menjelaskan bahwa LGBT tidak untuk dijauhi dan bukan penyakit menyimpang.

“Ini harus didorong. WHO sendiri sudah mengatakan bahwa itu bukan penyakit,” ujar Daniel dari Human Right Working Group (HRWG).

Di bidang pendidikan, Daniel juga melihat bahwa pendidikan seksualitas di tanah air saat ini masih sangat kurang. Menurutnya, perlu pendidikan seksual secara simultan jangka panjang terhadap generasi mendatang supaya tidak melihat fenomena ini dengan kacamata hitam dan putih.

Selama ini masyarakat selalu melihat persoalan LGBT hanya lewat kacamata agama, sehingga perlu ada perspektif lain, misalnya sains yang harus menjelaskan.

Perlakuan diskriminatif terhadap LGBT ini jelas mengandung unsur melanggar Hak Asasi Manusia. Sehingga hal ini perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Disamping itu Daniel menekankan pentingnya kelompok LGBT  membuka komunikasi dengan negara dalam hal ini Nila Moeloek selaku Menteri Kesehatan dan Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk membangun perspektif yang positif terhadap kelompok LGBT.

Fakta yang terjadi, kelompok LGBT di Indonesia, kerap menjadi korban kekerasan dan diskriminasi. Beberapa di antaranya seperti kurang atau hilangnya hak atas pekerjaan, tempat tinggal, jaminan sosial, mendapatkan standar hidup yang layak, hak kesehatan, hingga hak pendidikan.

Kondisi ini mengkhawatirkan karena terdapat beberapa peraturan daerah (perda) yang mengkriminalisasi LGBT, seperti di Padang Pariaman, Padang Panjang, Sawahlunto/ Sijunjung dan Banjar. (Siti Rubaidah)