SuaraKita.org – Forum Komunitas Waria Indonesia (FKWI) akhirnya membuat kartu pengenal identitas para waria. Ini disebabkan oleh keberadaan waria masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat dan status mereka belum diakui negara.
Hal ini ditegaskan oleh Mami Yuli selaku ketua FKWI. “Ini bisa membantu mereka dalam hal apapun. Jadi ada yang bisa dihubungi,” ujar Mami Yuli, disela peluncuran sticker untuk sebuah aplikasi perpesanan di Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Selama ini selalu terjadi diskriminasi kepada waria oleh masyarakat, apabila mereka sakit ataupun meninggal, masyarakat menyerahkannya kepada kepolisian atau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Kondisi paling miris adalah ketika seorang waria meninggal dunia dan diserahkan kepada polisi, maka akan dikuburkan secara massal, disebabkan mereka tidak memiliki identitas.
Mami Yuli menambahkan “Dengan adanya kartu pengenal bisa membantu para waria menunjukkan identitas dan keberadaan tempat tinggal waria, sehingga masyarakat bisa memberikan informasi terkait waria tersebut.”
Menurut satu satunya di Indonesia waria yang menyandang gelar master Program Studi Hukum Pidana ini, semua masyarakat memiliki hak yang sama seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bahkan menurut Mami Yuli UU tersebut harus mendukung setiap orang termasuk waria untuk mendapat hak yang sama, seperti mendapatkan fasilitas layanan publik dari negara. “KTP, KK, dan SIM seharusnya ada jenis kelamin khusus.” terangnya. (Radi Arya Wangsareja)