Search
Close this search box.

Minta Dukungan Pencatatan Kasus, Organisasi LGBT Datangi Komnas HAM

Suarakita.org- Organisasi LGBTdatang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis 10 September 2015. Agenda kedatangan Organisasi LGBT ini adalah untuk meminta dukungan kepada Komnas HAM dalam pencatatan data kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap LGBT di Indonesia.

Organisasi LGBT yang terdiri dari, Jaringan GWL- Ina, Suara Kita, Gaya Nusantara, Violet Grey, Yayasan IGAMA dan LSM Kebaya bertemu dengan Anggota Komnas HAM, Siti Noor Laila.

Slamet Rahardjo, Koordinator Advokasi GWL Ina mengungkapkan bahwa ada 26 kasus kekerasan yang dialami oleh komunitas LGBT selama rentang waktu satu tahun terakhir. GWL Ina pun membagikan selebaran yang berisi data kasus kekerasan yang telah dikumpulkan. Dari data tersebut ada kasus kekerasan yang tidak ditindaklanjuti karena korban tidak mau membesarkan kasusnya. Pelaku kekerasan, ada dari pihak aparatur negara yakni; satuan polisi pamong praja dan walikota, ada juga dari pihak sipil.

Echa, seorang waria asal Aceh menuturkan kondisi komunitas waria di sana dalam pertemuan ini. Echa yang juga aktivis organisasi LGBT Aceh, Violet Grey, menceritakan bahwa walikota Banda Aceh saat ini sangat mempersulit gerak komunitas waria Aceh. Untuk membuka usaha salon saja, komunitas waria mesti melalui rangkaian birokrasi yang panjang, “Mesti dapat izin dari RT, Lurah, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, MUI”, ungkap Echa. Dia pun menambahkan bahwa rangkaian birokrasi ini hanya untuk waria tidak berlaku untuk komunitas lain.

Hartoyo, Ketua Suara Kita mengungkapkan bahwa kasus kekerasan LGBT tidak pernah terangkat dan setiap tahun datanya tidak ada, “Maka ketika GWL Ina punya inisiatif untuk membuat data kasus kekerasan saya bilang kita harus melibatkan Komnas HAM”.

Mendengar hal ini, Siti Noor Laila mengatakan bahwa negara tidak boleh mengkriminalkan seseorang karena orientasi seksualnya, tidak boleh melakukan kekerasan terhadap LGBT, tidak boleh memperlakukan LGBT secara diskriminatif dan tidak boleh menghalangi kelompok LGBT dalam berorganisasi.

“Komnas HAM komitmen dan mendukung apa yang telah dilakukan teman-teman (pencatatan data kasus – red)”, ujar Siti Noor Laila.

Tindak lanjut rapat ini akan ada pertemuan lanjutan antara organisasi LGBT dengan anggota komisioner M. Nurkhoiron, selaku pelapor khusus PBB untuk isu minoritas di Indonesia dan dengan Siti Noor Laila untuk masalah pembela HAM LGBT. (Teguh Iman)