Search
Close this search box.
Maria Arlyn Ibanez (33) yang didampingi seorang kawannya membentangkan spanduk dan bendera warna pelangi setelah permohonanannya mendaftarkan pernikahannya dengan sang pasangan ditolak pemerintah Filipina.(foto:JAY DIRECTO/AFP)
Maria Arlyn Ibanez (33) yang didampingi seorang kawannya membentangkan spanduk dan bendera warna pelangi setelah permohonanannya mendaftarkan pernikahannya dengan sang pasangan ditolak pemerintah Filipina.(foto:JAY DIRECTO/AFP)

Suarakita.org- Pasangan lesbian Filipina, Senin (3/8/2015), mendaftarkan diri untuk mendapatkan surat nikah dalam kasus pertama di negeri Katolik tersebut. Namun, permintaan Maria Arlyn Ibanez dan pasangannya, Joanne Reena Gregorio, langsung ditolak kantor catatan sipil Filipina di Manila.

Sebelumnya, pasangan ini mendatangi kantor catatan sipil di Manila. Selain untuk mencoba mendapatkan surat nikah, juga untuk meningkatkan pemahaman warga terhadap hak-hak kelompok gay.

“Kami ditolak, tetapi setidaknya kami sudah mencoba. Kami mengira akan ada keajaiban dan permohonan kami dikabulkan,” kata Maria Arlyn Ibanez (33).

Setelah instansi pemerintah menolak permintaan mereka, Ibanez dan Agbayani langsung mengibarkan bendera berwarna pelangi dengan tulisan “Kami ditolak” tertera di atasnya.

Namun, Ibanez menegaskan, penolakan ini tak akan menghentikan upaya dirinya dan pasangannya mengambil bagian dalam sebuah upacara “pernikahan” yang rencananya digelar akhir bulan ini.

Para petugas di kantor catatan sipil mengatakan kepada wartawan bahwa ini adalah kali pertama pasangan sesama jenis kelamin datang dan ingin mendaftarkan pernikahan.

Sejumlah pejabat pemerintah sebelumnya telah mengatakan tidak akan mengakui pernikahan sesama jenis kelamin, kecuali ada undang-undang yang mengaturnya.

Namun, usulan untuk membuat undang-undang yang menjamin hak kaum gay tampaknya akan gagal di parlemen yang mendapat dukungan gereja Katolik.

Tak hanya penikahan gay yang dilarang di Filipina. Di negeri yang 80 persen penduduknya memeluk Katolik itu, perceraian dan aborsi juga dianggap perbuatan ilegal. Larangan ini sebagian besar merupakan pengaruh dari gereja Katolik.

Sumber: Kompas.com