Suarakita.org- Kelompok hak asasi manusia yang berkantor di Amerika Serikat, Human Rights Watch, menyerukan kepada pemerintah Malaysia untuk menghapus peraturan yang melarang laki-laki mengenakan pakaian perempuan.
Pernyataan Human Rights Watch dikeluarkan beberapa hari setelah pihak berwenang di Negara Bagian Kelantan melakukan razia terhadap waria yang berkostum feminim dan bertingkah laku feminim.
Ditambahkan oleh Human Righs Watch bahwa pemeritah Malaysia seharusnya berhenti mengadili orang-orang waria.
“Pihak berwenang Malaysia perlu berhenti membawa orang-orang transgender ke pengadilan hanya karena siapa mereka dan apa yang mereka kenakan,” kata seorang peneliti Human Rights Watch.
Dalam razia ditangkap sembilan orang. Dua orang dijatuhi hukuman penjara tetapi kemudian dibebaskan dengan jaminan menunggu upaya banding. Adapun sisanya dijatuhi denda oleh pengadilan syariah setempat.
Hukum Pidana Syariah di Kelantan menyebutkan seorang laki-laki yang mengenakan pakaian feminim di depan umum diancam hukuman denda RM1.000 atau sekitar Rp3,5 juta atau hukuman penjara empat bulan, atau keduanya.
Seorang aktivis Malaysia menuturkan kesembilan orang sedang menghadiri pesta ulang tahun di sebuah hotel ketika pihak berwenang melancarkan razia.
Tahun lalu, tiga waria menang di pengadilan dalam kasus pria Muslim memakai pakaian feminim.
Sumber: tribunnews.com