Suarakita.org- Anggota parlemen Slovenia mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan pernikahan sejenis dan mengizinkan pasangan homoseksual untuk mengadopsi anak. Sebelumnya, UU serupa dikandaskan oleh referendum nasional.
Diberitakan Channel NewsAsia, UU tersebut disahkan oleh parlemen pada Selasa malam (3/2) setelah mendapatkan 51 suara yang mendukung dan hanya 28 yang menentangnya.
“Ini akan menjadi langkah ke depan menuju kehidupan masyarakat yang inklusif dan toleran yang akan dimasuki Slovenia di abad ke-21,” kata Mateh Tasner Vatovec dari Partai United Left, kubu oposisi yang mengajukan UU tersebut.
Dua partai oposisi sayap kanan dan beberapa kelompok sipil menentang keras UU tersebut, dan mengancam akan kembali melakukan referendum seperti tahun 2012 lalu. Saat itu, UU serupa dibatalkan setelah rakyat gelar referendum.
Namun tahun 2013 pemerintah Slovenia mengamandemen UU mereka soal referendum, sehingga hal-hal yang terkait HAM tidak boleh direfendum oleh rakyat.
Slovenia mengikuti jejak beberapa negara anggota Uni Eropa lainnya yang telah lebih dulu mengambil langkah serupa, seperti Inggris, Perancis dan Spanyol.
Namun isu ini masih sangat sensitif dan memicu perdebatan di negara-negara Eropa bagian timur. Kroasia menolak pernikahan sejenis dalam referendum akhir 2013 dan melarang pasangan gay untuk mengadopsi anak. (den)
Sumber: CNN Indonesia