Suarakita.org- Remotivi meluncurkan program aplikasi android untuk mengajak warga negara melaporkan tayangan televisi (TV) Indonesia yang tidak patut di Bakoel Coffe, Cikini Jakarta Pusat, Sabtu 21 Februari 2015. Program ini dinamakan dengan Rapotivi, kata dasar dari raport televisi, ungkap Roy Thaniago direktur Remotivi.
“Ini bukan untuk bersaing dengan kerja KPI (Komisi Penyiaran Indonesia – Red), tapi untuk membantu kerja KPI”, ungkap Roy saat diskusi launching program tersebut.
Dalam siaran pers Remotivi, inisiatif program aplikasi ini didasari pada kenyataan bahwa kebanyakan industri TV gagal memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan tayangan TV yang sehat, benar dan bermanfaat. Masih banyak program stasiun TV memuat adegan kekerasan, mengobjekannya dalam bentuk seksualitas perempuan maupun merendahkan kelompok marginal lainnya seperti kelompok transgender.
Dalam pemaparannya, Roy mengungkapkan bahwa hampir 65 persen tayangan TV menampilkan seksualitas yang cenderung mengeksploitasi. Tetapi sayangnya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini masih belum maksimal diawasi oleh kerja KPI.
Untuk itu, “KPI sebagai lembaga negara yang dibiayai oleh pajak warga yang bertugas mengawasi industri penyiaran, sayangnya kinerja KPI masih kurang dimanfaatkan oleh publik, karena kinerjanya yang belum maksimal”, ungkap Remotivi dalam siaran pers-nya.
“Tayangan TV yang ada di rumah kita, sebenarnya tidaklah gratis, tetapi pihak stasiun TV menggunakan frekuensi televisi milik publik”, ungkap Roy.
Tetapi menurut Roy dari hasil survai, hanya 8 persen warga negara mengetahui bahwa frekuensi TV milik publik. Lanjut Roy, Sebenarnya pihak TV hanya menyewakan untuk setiap 10 tahun sekali dan dapat diperpanjang oleh pihak pemerintah melalui Kominfo. Pajak publiklah yang digunakan membiayai pengelolaan frekwensi tersebut. Atas dasar itulah, menjadi sebuah kewajiban bagi TV untuk memberikan tayangan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, terutama penanyangan yang bersifat positif.
Dengan Mekanisme kerja program ini, Remotivi secara berkala akan mengumpulkan status aduan warga ke KPI dan mengawal proses yang ada di KPI. Selain itu Remotivi juga memberikan info-info tentang isu-isu pertelevisian di Indonesia. Untuk proses detail mekanisme pengaduannya dapat di buka dalam situs www.rapotivi.org.
Selain itu, dalam launching tersebut juga dihadiri oleh Menteri Kominfo, Rudyanto selaku pihak yang bertanggung-jawab terhadap izin pertelivisian di Indonesia. Namun di dalam diskusi ini tidak dihadiri dari pihak KPI walau menurut pihak Remotivi telah diundang karena rencana akan melakukan penandatanganan MOU (memorandum of understanding – red) antara KPI, Menkominfo dan Remotivi.
Sayangnya penandatangan tidak dapat dilakukan selain KPI tidak hadir, Kominfo juga masih ada keberatan beberapa teks dalam isi MOU tersebut. Walau menurut Menkominfo, dirinya siap mendukung upaya warga seperti yang dilakukan oleh Remotivi ini. (Hartoyo)