Suarakita.org- Jaksa penuntut Filipina mengajukan seorang anggota marinir Amerika Serikat sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang transgender Filipina di luar markas Angkatan Laut AS.
“Kami mengajukan tuntutan pembunuhan,” ujar Emilie Fe delos Santos, kepala tim jaksa penuntut umum.
“Ini kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, jadi tersangkat tidak akan bisa bebas dengan uang jaminan sebelum persidangan. Ada unsur penipuan, penyalahgunaan kekuatan dan kekejaman”.
Prajurit Joseph Scott Pemberton disebut sebagai tersangka dan telah ditahan di fasilitas AS di markas militer Filipina di Manila.
Korban, seorang transgender, ditemukan tewas pada 11 Oktober di satu kamar kecil hotel di Olongapo City, Manila.
Kasus ini menambah tekanan pada pemerintah Presiden Benigno Aquino untuk merundingkan ulang Kesepakatan Kunjungan Pasukan AS-Filipina, VFA, dan menguji hubungan keamanan ketika kedua negara menghadapi masalah perebutan wilayah di Laut Cina Selatan.
Manila dan Washington menandatangani traktat kerjasama pertahanan yang diperbaiki pada April, yang mengijinkan pasukan AS hadir dalam jumlah lebih besar dan terus menerus untuk menjaga keamanan maritim dan operasi bencana serta kemanusiaan.
Setelah Pembeton ditangkap sembilan kapal perang AS batal berlabuh di Filipina pada Oktober dan November.
Pengadilan Olongapo City akan mengeluarkan surat penahanan dalam satu minggu dan surat perintah memasukkan tersangka ke penjara.
“Kami menantikan kerja sama penuh dari pemerintah AS agar keadilan bisa ditegakkan,” ujar Charles Jose, juru bicara kementerian luar negeri, dalam pernyataan tertulis.
Pengacara korban menuntut militer membawa Pemberton ke pengadilan dari lokasi penahanan sementara sejak ditarik dari kapalnya pada akhir Oktober.
Sejumlah pegiatn anti-AS melakukan aksi protes di luar pengadilan dan mengecam traktat kerjasama baru Manila dan AS dengan mengatakan bahwa pihak Amerika menyalahgunakan kebaikan Filipina. (yns)
Sumber: CNN Indonesia