Suarakita.org- Sebuah pengadilan banding di Mesir mengurangi hukuman penjara yang diberikan kepada delapan pria atas video pernikahan gay yang tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.
Ke delapannya mendapatkan pengurangan hukuman masing-masing satu tahun dari vonis tiga tahun. Penangkapan ini bermula ketika sebuah video yang diduga pesta pernikahan gay menyebar luas di situs jejaring sosial, seperti facebook, twitter dan youtube.
September lalu, kedelapan orang yang diduga pasangan gay ini ditangkap. Kemudian, pada bulan November mereka didakwa melakukan pelanggaran kesusilaan publik melalui penyebaran video tersebut.
Hasil pengujian menunjukan, para terdakwa tidak melakukan seks anal reseptif seperti yang dituduhkan. Bahkan para terdakwa bersikeras menolak tuduhan bahwa mereka adalah gay. Salah satu terdakwa mengatakan, video tersebut direkam selama pesta ulang tahun.
Meski tak secara eksplisit menganggap perilaku homoseksual adalah pelanggaran, namun pada kasus-kasus sebelumnya, Mesir juga memenjarakan kaum yang diduga homoseksual dengan tuduhan penistaan agama untuk menghalalkan hubungan seksual yang dilarang oleh Islam.
Pada kasus lain, Mesir juga menjatuhkan hukuman kepada empat orang yang dituduh sebagai kaum gay dengan kurungan hingga delapan tahun penjara. (AFP) REN
Sumber: internasional.metrotvnews.com