Suarakita.org– Tiga transgender di Malaysia menang di pengadilan atas tuntutan mereka melawan aturan hukum yang melarang laki-laki muslim menggunakan pakaian feminim.
Hakim pengadilan Mohamad Yunus mengatakan hukum tersebut “merendahkan, menindas dan tidak memanusiakan” orang-orang dengan isu-isu gender.
Isu gender dan homoseksualitas memang masih menjadi topik yang tabu di Malaysia.
Pengacara pemohon mengatakan putusan ini akan sangat “bersejarah” mengingat Malaysia merupakan negara yang sangat konservatif.
“Ini akan menjadi preseden. Pengadilan ini mengikat semua pengadilan tinggi lainnya,” kata Aston Paiva seperti dikutip kantor berita AFP.
Semua Muslim di Malaysia tunduk kepada hukum Islam, di bawah sistem hukum ganda.
Laki-laki yang berpakaian dan bertingkah laku feminim dilarang di bawah hukum-hukum tersebut. Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun.
Rawan pelecehan
Sejumlah negara pun punya aturan serupa yang melarang perempuan berpakaian laki-laki.
Para pemohon adalah tiga orang muslim yang lahir sebagai laki-laki, tetapi mengidentifikasi diri sebagai perempuan.
Mereka sempat ditangkap empat tahun lalu dan pada 2012 pengadilan rendah memutuskan bahwa mereka tidak boleh menggunakan pakaian feminim.
Tapi dalam sidang banding, tiga hakim di Negeri Sembilan mengatakan hukum tersebut “menghalangi hak para pemohon untuk hidup bermartabat”.
Pada bulan September, Human Rights Watch berbasis di AS menyerukan pencabutan undang-undang gender, dan berkata kaum transgender telah mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh otoritas agama dan polisi.
Beberapa orang yang dipenjara berdasarkan hukum itu bahkan harus menghadapi pelecehan di penjara, kata kelompok hak asasi itu.
Sumber: BBC