Suarakita.org- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, membahas penerapan hukum Qanun Jinayat di Provinsi Aceh bersama Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Pembahasan ini terkait pro kontra peraturan daerah yang mengacu pada aturan Islam dan menjadi hukum sendiri di daerah paling ujung barat Indonesia tersebut.
“Salah satu agenda rapat hari ini. Adalah RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang belum selesai. Ada 85 qanun yang sedang dievaluasi, yang belum mengena seluruh masyarakat Aceh,” kata Tjahjo di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat 6 November 2014.
Politisi PDIP itu menjelaskan bahwa rapat pembahasan mengenai qanun ini belum selesai. Pemerintah pusat akan mengundang pemerintah Provinsi Aceh untuk pembahasan lanjutan.
“Mudah-mudahan minggu depan ada rapat kembali. Mengundang pihak Aceh untuk menyamakan persepsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sabtu 27 September 2014, telah mengesahkan 7 rancangan qanun. Salah satunya adalah Qanun Jinayat.
Qanun Jinayat merupakan qanun yang mengatur tentang pelanggaran syariat Islam di bumi Serambi Mekkah. Kasus pelanggaran syariat Islam yang diatur dalam Qanun Jinayat berupa pelecehan seksual, perzinaan, pemerkosaan, mesum, minuman memabukkan, perjudian, dan menuduh orang lain berzina.
Selain itu, juga berlaku untuk gay dan Lesbian. Dendanya berupa hukuman cambuk maksimal 100 kali.
Persoalan kaum gay dan lesbian tersebut diatur dalam Pasal 61 dan 62 dengan denda bagi liwath (gay) dan musahabaqah (lesbian), berupa hukuman cambuk maksimal 100 kali atau membayar denda sebesar 1.000 gram emas.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, kepada VIVAnews, membenarkan keberadaan pasal tentang gay dan lesbian tersebut dalam Qanun Jinayat.
“Benar, mengatur tentang gay dan lesbian. Dan Qanun Jinayat untuk yang muslim, tidak berlaku bagi non muslim. Qanun ini berlaku untuk penganutnya,” kata dia.
Lebih lanjut, Edrian menuturkan, sejak disahkan, Qanun Jinayat itu masih berada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Dia mengatakan, legislatif Aceh terlebih dahulu akan melakukan penyempurnaan, baru kemudian diajukan ke Pemerintah Aceh untuk ditandatangani gubernur.
“Kemudian gubernur mengajukan ke pemerintah pusat untuk diklarifikasi. Jika nanti pemerintah pusat menilai bertentangan, pemerintah pusat punya kewenangan untuk mengklarifikasinya. Jadi, qanun tersebut belum berkekuatan hukum, masih akan diklarifikasi dulu oleh pusat,” kata Edrian.
Mahasiswa Mendukung
Kalangan mahasiswa menyambut baik pengesahan qanun tersebut. Terlebih di dalamnya juga mengatur hukuman tentang gay dan lesbian di Aceh. Selama ini, kalangan mahasiswa menganggap keberadaan kaum marjinal tersebut kian meresahkan warga.
“Saya pikir ini sangat baik, karena setahun terakhir kalangan gay dan lesbian semakin berani dan meresahkan kalangan masyarakat,” ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh, Firdaus Noezula.
Menurutnya, Aceh dalam bingkai syariat Islam sudah seharusnya melakukan langkah-langkah tepat untuk menekan berkembangnya komunitas gay dan lesbian. Dia menuturkan, penerapan Qanun Jinayat merupakan salah satu caranya.
Selain itu, lanjut Firdaus, pemerintah tentunya harus juga lebih dahulu melakukan upaya pembinaan, sehingga kesempatan mereka untuk kembali hidup terbuka.
“Artinya menghakimi mereka penting, tapi proses pembinaan tentu harus diutamakan,” imbuhnya.
Berikut denda atau hukuman yang diatur dalam Qanun Jinayat:
Untuk pelaku khamar atau minuman memabukkan, akan didenda cambuk 40-80 kali atau kurungan 40-80 bulan atau denda 400-800 gram emas murni.
Untuk pelaku maisir atau judi akan didenda 12-45 kali cambuk, penjara 12-45 bulan, atau denda 120-450 gram emas murni. Khalwat atau mesum akan didenda 10-15 kali cambuk atau penjara 10-15 bulan atau denda 100-150 gram emas murni.
Untuk pelaku perzinaan, hukuman cambuk 100 kali (ditambah 100 kali jika diulang atau berzina dengan anak-anak di bawah umur) atau penjara 12-100 bulan, atau denda 120-1.000 gram emas murni.
Hukuman untuk pelecehan seksual, yakni hukum cambuk 49-90 kali atau penjara 45-90 bulan atau denda 450-900 gram emas murni. Pelaku pemerkosaan akan dihukum cambuk 100-150 kali atau penjara 100-200 bulan atau denda 1.000-2.000 gram emas murni.
Qadzaf atau menuduh orang berzina, cambuk 80 kali ditambah 80 kali, jika diulang atau penjara 40 bulan (jika diulang) atau denda 400 gram emas murni (jika diulang).
Untuk pelaku ikhtilat atau bercumbu bagi pasangan non muhrim tanpa perkawinan akan didenda 30-45 kali cambuk atau penjara 30-45 bulan atau denda 300-450 gram emas murni.
Sementara itu, untuk gay dan lesbian akan dihukum cambuk 100 kali atau denda 12-100 bulan atau membayar denda sebesar 120-1.000 gram emas murni.
Sumber: viva.co.id