Suarakita.org- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh berencana mengesahkan Qanun Jinayat yang merupakan revisi Qanun Syariat Islam pada 22 September mendatang. Qanun baru ini mengatur lebih rinci soal aktivitas seksual.
Hal baru dalam qanun jinayat ini, di antaranya, adanya ancaman hukum cambuk bagi pecinta sesama jenis: gay dan lesbian. Hukuman ini tidak diatur dalam qanun sebelumnya.
Dalam qanun baru ini, hubungan seksual sesama pria atau gay diistilahkan dengan liwath. Ancaman hukumannya berupa hukuman cambuk 100 kali. Alternatif lain adalah membayar denda berupa 120 hingga 1.000 gram emas murni, dan ancaman penjara 12 hingga 100 bulan.
Hukuman maksimal dikenakan untuk kasus sodomi terhadap anak-anak. Hukuman yang sama juga diterapkan bagi pelaku hubungan seksual sesama wanita atau lesbian yang dalam qanun ini diistilahkan dengan musahaqah. Seperti halnya untuk gay, untuk lesbian juga diterapkan hukuman maksimal jika dilakukan terhadap anak-anak
Sumber: atjehpost.co