Search
Close this search box.
Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani UU Anti-Gay yang berisi hukuman berat untuk kaum homoseksual (24/2/2014). Namun UU tersebut dibatalkan karena dianggap salah prosedur.
Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani UU Anti-Gay yang berisi hukuman berat untuk kaum homoseksual (24/2/2014). Namun UU tersebut dibatalkan karena dianggap salah prosedur.

Suarakita.org- Walaupun UU Anti – Gay dibatalkan karena kesalahan prosedural dalam pengesahannya, kelompok HAM memuji keputusan itu sebagai dukungan terhadap hak-hak kelompok gay di negara tersebut.

Mahkamah Uganda hari Jumat menyatakan Undang-Undang Anti-Homoseksual tidak konstitusional karena disahkan oleh parlemen tanpa kehadiran cukup anggotanya agar memenuhi kuorum.

RUU, yang menambah hukuman bagi hubungan seksual sesama jenis dan “kegiatan yang mendorong kesetaraan bagi kaum homoseksual”, disahkan bulan Desember dan ditandatangani menjadi UU bulan Februari.

Peneliti senior bagi organisasi Human Rights Watch LGBT, Neela Ghoshal, mengatakan kepada VOA hari Jumat bahwa keputusan itu merupakan kemenangan bagi kaum gay, meskipun mahkamah tidak menangani aspek etika hukumnya.

“Pengadilan tidak memiliki kesempatan untuk memutuskan isu substansi sebenarnya dari masalah ini. Tetapi kenyataannya adalah kini semua orang bernapas lega di Uganda karena UU itu tidak bisa lagi ditegakkan sejak hari ini,” kata Neela Ghoshal.

Pemimpin aktivis hak-hak kaum gay Uganda Frank Mugisha menyimpulkan perasaannya tentang putusan itu dalam pesan lewat tweeter singkat, yakni “Kabar terbaru, saya resmi legal.”

Ghoshal menunjukkan peraturan tertulis di Uganda yang melarang homoseksualitas masih ada sementara pemerintah memutuskan apakah akan mengajukan kembali RUU itu di parlemen atau naik banding atas keputusan Mahkamah Agung hari Jumat itu.

Namun, ia mengatakan pembatalan UU itu memberi dorongan bagi pembela hak-hak kaum gay di Uganda dalam melawan meningkatnya diskriminasi – termasuk pengusiran, PHK dan penolakan perawatan kesehatan sejak UU itu disahkan.

“Ada ruang bagi orang-orang yang menjadi korban tekanan sosial dan kekerasan untuk merasa bahwa mereka dapat mengajukan keluhan dan mudah-mudahan mendapat keadilan,” kata Neela Ghoshal.

Ketika Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani UU tersebut, ia mengatakan orang-orang homoseksual harus “dihukum dengan keras” untuk melindungi masyarakat dari “kebingungan.”

Uganda menghadapi reaksi besar-besaran dari kelompok HAM dan masyarakat internasional. Beberapa negara, termasuk Amerika, mengurangi atau mengalihkan bantuan bagi Uganda ke negara lain.

Dalam pernyataan yang dirilis tanggal 7 Juli, pemerintah Uganda mengatakan UU itu telah “disalahartikan” oleh mitra-mitra pembangunan karena ditujukan terhadap kaum homoseksual. Katanya, UU itu sebenarnya dimaksudkan untuk mengekang “kegiatan yang mendorong homoseksualitas, terutama di kalangan anak-anak.”

Sumber : VOA